Mohon tunggu...
21_HARIS SYAFRUDIN
21_HARIS SYAFRUDIN Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

saya hobi berolahraga, khususnya sepak bola dan combat sport

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif

11 September 2023   14:01 Diperbarui: 11 September 2023   14:03 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

g. Metode Penelitian Hukum Normatif

1) Obyek penelitian
Penelitian urgensi pelaksanaan rehabilitasi. Bagaimana kajian tentang kewajiban pelaksanaan rehabilitasi dan mekanismenya terhadap seseorang yang terbukti sebagai pengguna narkotika.
2) Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
3) Jenis dan Sumber Data Penelitian
Penelitian memanfaatkan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Adapun penulis memanfaatkan bahan hukum sekunder berupa Bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, tulisan-tulisan karya ilmiah, jurnal, kamus-kamus hukum, dan Recidive. 7(2): 101-133 49 hasil wawancara.
4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan (library research). Pengumpulan data yang dilakukan menggunakan cara menganalisis suatu konten yang berkaitan. Analisis dilakukan dengan metode penalaran logika deduktif.

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang diatur pada Pasal 54 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 103 Undang-Undang Narkotika, rehabilitasi wajib dilaksanakan terhadap seseorang yang terbukti sebagai pengguna narkotika berdasarkan hasil asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu. Sehingga diharapkan aparat penegak hukum lebih konsen terhadap pentingnya upaya rehabilitasi untuk pengguna narkotika serta lebih tegas dalam menjalankan aturan mengenai pelaksanaan rehabilitasi. Rehabilitasi merupakan upaya untuk memulihkan pengguna narkotika dari ketergantungan narkotika agar dapat kembali hidup normal sehat jasmani dan rohani sehingga dapat menyesuaikan dan meningkatkan kembali keterampilannya, pengetahuannya, kepandaiannya, pergaulannya dalam lingkungan hidup atau dengan keluarga yang disebut dengan resosialisasi. Rehabilitasi sendiri dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu rehabilitasi medis, rehabilitasi non medis (sosial), dan tahap bina lanjutan. Sehingga dari pelaksanaan rehabilitasi yang ada diharapkan dapat menyembuhkan para pengguna narkotika dari jeratan narkotika.

i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel, Serta Saran

Penulis menggunakan model analisis yang cukup tepat. Abstrak yang ditulis cukup lengkap sehingga mencakup semua aspek bahasan penelitian dan memberi kemudahan pada pembaca dalam memahami isi daan pembahasannya. Penulis cukup detail dalam memberikan metode penelitian. Selanjutnya, penulis seharusnya dapat menambahkan contoh kasus lain sebagai perbandingan terkait urgensi pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Sarannya adalah lebih ditonjolkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 tentang Narkotika. Dikarenakan adanya kewajiban yang mengatur pengguna narkotika untuk melaksanakan rehabilitasi dan dengan hasil wawancara yang mengatakan pelaksanaan rehabilitasi masih belum sepenuhnya dilaksanakan. Maksudnya adalah lebih ditekankan lagi bukti-bukti maupun unsur urgensinya pelaksanaan rehabilitasi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun