Mohon tunggu...
21_HARIS SYAFRUDIN
21_HARIS SYAFRUDIN Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan

saya hobi berolahraga, khususnya sepak bola dan combat sport

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Normatif

11 September 2023   14:01 Diperbarui: 11 September 2023   14:03 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review Jurnal 1

Reviewer                          : Haris Syafrudin (STB. 4383 / Absensi 21)

Dosen pembimbing     : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

a. Judul                              : Kajian Limitasi Maksimum Sanksi Pidana Kejahatan Ekonomi - Perspektif Analisis Ekonomi Terhadap Hukum

b. Penulis                         : Teng Junaidi Gunawan

c. Jurnal                            : Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Mahupiki, 2022

d. Link Artikel Jurnal  : https://jurnalmahupiki.org/ojs/index.php/jhpk/article/view/84 

e. Pendahuluan / Latar Belakang

Pemidanaan merupakan salah satu dari tiga konsep tumpuan Hukum Pidana, namun yang paling jarang mendapat sorotan penelitian maupun dikursus keilmuan Hukum Pidana. Selain itu terdapat kelemahan besar dalam Hukum Pidana yang menurut pendapat Andi Hamzah semua Hukum Pidana negara-negara di dunia ketinggalan zaman dan pidana penjara berdasarkan penelitian sesudah Perang Dunia II sama sekali tidak mengurangi kejahatan. Kondisi demikian menimbulkan kemungkinan pada posisi tertentu rumusan delik tidak dapat melindungi hukum dan masyarakat dari perbuatan yang kerugian ekonominya lebih besar dari kemampuan maksimum deliknya: hal serupa yang diperingatkan Jeremy Bentham akan kemungkinan keuntungan pelanggaran lebih tinggi dari rumusan ancaman maksimum yang membatasi sanksi pidana. Menggunakan dasar teori pemidanaan Integratif Muladi, just desert bukan dipandang sebagai secara primer untuk mencapai tujuannya yang menjerakan pelaku, tetapi sebagai bentuk pemulihan atas kerugian-kerugian yang timbul akibat tindak pidana pelaku kepada korban dan kepada masyarakat. Tujuan pemidanaan sekunder yaitu untuk memberi penjeraan kepada pelaku dan orang lain dilakukan dengan cara memasukkan rumusan yang memastikan mematahkan motif kejahatan harta benda yang pada umumnya: kejahatan tidak menguntungkan. Penelitian ini juga membawa pemikiran Muladi dengan teori tujuan pemidanaan integratif, suatu teori tujuan pemidanaan yang memadukan, menggabungkan, dan merupakan integrasi atau hibrida dari tiga (3) teori, yaitu teori tujuan pemidanaan retributif, teori tujuan pemidanaan relatif, dan teori keadilan restorative. 

f. Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian

Konsep dan teori dalam penelitian ini adalah pemikiran dalam teori pemidanaan integratif Muladi untuk mengintegrasikan teori just desert yang dijalankan dengan mengacu pada tujuan sekundernya; yaitu berusaha mengembalikan keadaan para pihak, menjerakan pelaku dan orang lain, serta berusaha dalam menjalankannya melakukan perbaikan sikap mental terpidana diajukan dalam penelitian ini dengan memberi pekerjaan, dan perlakuan yang menghindari penistaan serta pencelaan yang merendahkan harkat martabat manusia.
Terkait dengan penelitian ini, maka tujuan penelitian adalah mempertanyakan limitasi maksimum ancaman sanksi pidana pada kejahatan-kejahatan ekonomi khususnya yang memiliki nilai kerugian yang besar; selanjutnya membedah kelemahan mendasar dari limitasi ancaman sanksi pidana maksimum pada masing-masing delik pidana ekonomi baik di: a) Hukum Pidana Indonesia yang berlaku saat ini; b) maupun yang dalam rancangannya yaitu RKUHP 2022.

g. Metode Penelitian Hukum Normatif

1) Obyek penelitian
Penelitian dasar KUHP dan RKUHP. Objek penelitian KUHP dan RKUHP 2022 yang fokus mengkaji rumusan ancaman maksimum pidana penjara delik-delik kejahatan ekonomi biasa melalui pisau analisis ekonomi terhadap hukum.
2) Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini, digunakan pendekatan penelitian normatif yang mengkaji sumber-sumber hukum yang ada, seperti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) dan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.
3) Jenis dan Sumber Data Penelitian
Penelitian memanfaatkan sumber bahan hukum primer dan sekunder, yaitu KUHP dan RKUHP, kemudian hasil kajian tersebut dianalisis melalui analisis ekonomi terhadap hukum didukung dengan teori-teori yang relevan dari berbagai literatur seperti buku dan jurnal ilmia
4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data
Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan atau penelitian pustaka. Data-data yang diperoleh dari berbagai sumber literatur seperti buku, jurnal ilmiah, peraturan perundang-undangan, dan dokumen-dokumen terkait lainnya. Setelah data terkumpul, dilakukan pengolahan data dengan melakukan analisis terhadap sumber-sumber hukum yang ada, seperti KUHP yang berlaku saat ini dan RKUHP 2022. Analisis dilakukan dengan membandingkan rumusan ancaman pidana penjara maksimum masing-masing delik kejahatan dengan kerugian yang ditimbulkan, serta melakukan komparasi mikro terhadap penerapan pemidanaan di beberapa negara lain.

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat kebutuhan untuk meninjau ulang ketentuan pidana maksimum untuk kejahatan ekonomi baik dalam KUHP saat ini maupun RKUHP 2022. Analisis menunjukkan bahwa pidana maksimum saat ini mungkin tidak mencerminkan kerugian ekonomi yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut. Selain itu, RKUHP 2022 juga memiliki keterbatasan dalam mengatasi isu proporsionalitas antara pidana dengan kerugian yang sebenarnya. Penelitian ini juga melakukan perbandingan mikro terhadap sanksi pidana di beberapa negara lain untuk memberikan argumen tambahan untuk peningkatan ketentuan pidana. Perbandingan ini bertujuan untuk mendukung argumen untuk peningkatan pidana dalam KUHP dan RKUHP 2022, mengingat dampak ekonomi dari kejahatan tersebut dan perlunya efek jera.
Secara keseluruhan, penelitian ini menekankan pentingnya mempertimbangkan faktor ekonomi dan kerugian yang sebenarnya dialami oleh korban dalam menentukan pidana maksimum untuk kejahatan ekonomi. Penelitian ini menyarankan perlunya pendekatan yang lebih seimbang yang memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, dan efek jera dalam perumusan pidana.

i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel, Serta Saran

Kelebihan dari penelitian ini adalah adanya analisis yang komprehensif terhadap ketentuan pidana maksimum dalam KUHP dan RKUHP 2022 terkait kejahatan ekonomi. Penelitian ini juga menggunakan pendekatan perbandingan dengan negara lain untuk mendukung argumen peningkatan pidana. Selain itu, penelitian ini memberikan pemikiran yang relevan terkait pemidanaan berbasis keadilan restoratif dan analisis ekonomi terhadap hukum.
Namun, penelitian ini juga memiliki beberapa kekurangan. Pertama, penelitian ini hanya menggunakan data sekunder dari literatur, sehingga tidak ada pengumpulan data primer atau penelitian lapangan yang dilakukan. Kedua, penelitian ini hanya fokus pada kejahatan ekonomi dan tidak mencakup aspek-aspek lain dari Hukum Pidana di Indonesia. Ketiga, penelitian ini tidak memberikan solusi konkret atau rekomendasi yang dapat diimplementasikan dalam perubahan hukum.
Sebagai saran, penelitian ini dapat diperluas dengan melibatkan penelitian lapangan atau pengumpulan data primer untuk mendapatkan perspektif yang lebih komprehensif. Selain itu, penelitian ini dapat melibatkan pemangku kepentingan terkait, seperti ahli hukum, praktisi hukum, dan pihak berwenang, untuk mendiskusikan temuan penelitian dan memberikan masukan dalam perumusan kebijakan hukum. Selain itu, penelitian ini dapat memberikan rekomendasi konkret untuk perubahan hukum yang lebih efektif dalam menangani kejahatan ekonomi.

Review Jurnal 2

Reviewer                          : Haris Syafrudin (STB. 4383 / Absensi 21)

Dosen pembimbing     : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

a. Judul                              : Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Pertimbangan Putusan Lepas Hakim Pada Tindak Pidana Korupsi Tanah Kas Desa Kembangsono (Studi Putusan Nomor 281 Pk/Pid.Sus/2021)

b. Penulis                         : Risky Ridho Djauhari

c. Jurnal                            : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Fakultas Hukum UNS, 2023

d. Link Artikel Jurnal  : https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/69202

e. Pendahuluan / Latar Belakang

Tindak Pidana korupsi bukanlah merupakan tindak pidana baru di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Istilah tindak pidana korupsi itu sendiri telah digunakan sejak diberlakukannya Peraturan Pemberantasan Korupsi Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/ Perpu/013/1950. Namun perbuatan korupsi yang diatur di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia pada hakikatnya telah dikenal dan diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini terbukti dengan diadopsinya beberapa ketentuan hukum pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi delik korupsi, yaitu meliputi delik jabatan dan delik lainnya yang memiliki kaitan dengan jabatan.
Kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Suroto bin Ahmad Saifudin yang merupakan kepala dusun di Desa Kembangsono, Kabupaten Bantul pada tahun 2018. Dalam kasus tersebut Suroto diputus bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kabupaten Bantul. Dalam putusan hakim. Suroto dinyatakan secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pada tahun 2021, dilakukan pengajuan upaya hukum tingkat peninjauan kembali yang diajukan oleh Suroto dan penasihat hukumnya. Pada tingkat penunjauan kembali ini, hakim dalam putusannya memutus bahwa terpidana Suroto lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle recht vervolging) dan memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika.
Dari kasus diatas terdapat hal menarik, yaitu untuk mengetahui lebih dalam mengenai pengaturan hukum pidana terhadap tindak pidana korupsi yang tercantum di dalam Putusan 281 PK/Pid.sus/2021. Selain itu, dalam penelitian hukum ini akan mengkaji mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan putusan lepas kepada terpidana dalam perkara tersebut.

f. Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian

Konsep dan teori dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum pidana terkait dengan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji mengenai pengaturan hukum pidana tindak pidana korupsi yang berlaku di Indonesia dan mengkaji melalui tinjauan hukum pidana mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam dalam penjatuhan putusan lepas pada putusan nomor 281 PK/Pid.sus/2021.

g. Metode Penelitian Hukum Normatif

1) Obyek penelitian
Penelitian dasar pertimbangan hakim. Bagaimana kajian putusan peninjauan Kembali mengenai dasar pertimbangan hukum hakim dalam penjatuhan putusan lepas kepada terpidana.
2) Pendekatan Penelitian
Pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan undang-undang (statute approach), menelaah peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3) Jenis dan Sumber Data Penelitian
Penelitian memanfaatkan sumber bahan hukum primer dan sekunder berupa  peraturan perundang-undangan yang mengatur hukum pidana terkait dengan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data
Data dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan dengan mengkaji dan mempelajari bahan hukum primer dan sekunder. Teknis analisis data menggunakan metode deduktif silogisme yang berpangkal dari premis mayor, kemudian diajukan premis minor untuk selanjutnya dapat ditarik dsuatu kesimpulan.

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan

Tindak pidana korupsi diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun mengenai tindak pidana korupsi sebagaimana tercantum dalam UU. Tindak Pidana Korupsi, terdapat 2 pasal inti yang dijadikan sebagai parameter dalam penentuan suatu tindak pidana korupsi. Pasal tersebut termasuk dalam kategori delik E-ISSN: 2775-2038 150 korupsi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kedua pasal tersebut adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Dalam putusan peninjauan kembali Nomor 281 PK/Pid.sus/2021, Majelis Hakim Mahkamah Agung pada tingkatan Peninjauan Kembali dengan segala pertimbangan hukumnya mengabulkan peninjauan kembali tersebut dengan menjatuhkan putusan yang pada pokoknya adalah menyatakan Terpidana Suroto lepas dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtvervolging). Hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut telah cermat dan tepat dalam menganalisis unsur-unsur yang ada dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel, Serta Saran

Model analisis yang digunakan sangat tepat. Abstrak yang ditulis cukup menyeluruh dan mencakup semua aspek bahasan penelitian yang diangkat oleh penulis sehingga memudahahkan pembaca dalam memahami isi daan pembahasannya. Penulis cukup detail dalam memberikan metode penelitian. Penggunaan bahasa dan analisis yang dilakukan oleh penulis juga sangat mudah dipahami. Selanjutnya, penulis seharusnya dapat mengembangkan kembali penyajian materinya sehingga akan memberikan pengetahuan dan wawasan yang lebih lengkap.
Sarannya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dasar hukum dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi perlu ditinjau Kembali. Hakim sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum hendaknya harus jeli dan cermat dalam menerapkan pasal terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Review Jurnal 3

Reviewer                          : Haris Syafrudin (STB. 4383 / Absensi 21)

Dosen pembimbing     : Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

a. Judul                              : Urgensi Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional

b. Penulis                         : Bintang Krins Tambunan

c. Jurnal                            : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan, Fakultas Hukum UNS, 2023

d. Link Artikel Jurnal  : https://jurnal.uns.ac.id/recidive/article/view/68144

e. Pendahuluan / Latar Belakang

Pemerintah dalam tugasnya, yaitu bertanggung jawab dalam menjamin kehidupan masyarakat telah melakukan upaya nyata dalam memberantas penyebaran dan penyalahgunaan narkotika dengan membuat kebijakan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Recidive. 7(2): 101-133 45 Narkotika (selanjutnya disebut UU Narkotika) untuk menekan angka penyebaran narkotika yang membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara. Tujuan dari pembentukan UU Narkotika dalam pemberantasan kejahatan narkotika untuk mengatur upaya pemberantasan peredaran gelap dengan menjatuhkan sanksi pidana bagi yang melanggarnya berupa pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi penyalahgunaan narkotika. Tidak dapat dipungkiri dalam tataran praktiknya, sering terjadi tidak dipilah atau dibedakannya hukuman terhadap pengguna narkotika oleh aparat peegak hukum. Akibatnya banyak orang yang terbukti sebagai pengguna narkotika disinyalir seakan-akan sebagai pengedar narkotika, dengan dijatuhi hukuman penjara seperti perkara pengedar.
Adanya upaya rehabilitasi dalam UU Narkotika agar setiap penyalahgunaan narkotika tidak lagi bergantung atau terlepas dari jeratan narkotika, sehingga dapat dikatakan pelaksanaan penegakan hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika masih dapat dikatakan kurang maksimal. Dalam pelaksanaan penyelenggaraan peradilan pidana dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika, dibutuhkan ketegasan dari aparat penegak hukum, yaitu BNN bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia sebagai garda terdepan menangani kasus pidana dalam hal ini tindak pidana narkotika, sehingga diharapkan para penggu na narkotika mendapat hukuman sesuai dengan apa yang seharusnya yang tercantum di dalam undang-undang a quo.

f. Konsep / Teori dan Tujuan Penelitian

Konsep dan teori permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana urgensi dari pelaksanaan rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional terhadap pengguna narkotika dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika di Indonesia seperti yang telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi dari pelaksanaan rehabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional terhadap pengguna narkotika dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika di Indonesia.

g. Metode Penelitian Hukum Normatif

1) Obyek penelitian
Penelitian urgensi pelaksanaan rehabilitasi. Bagaimana kajian tentang kewajiban pelaksanaan rehabilitasi dan mekanismenya terhadap seseorang yang terbukti sebagai pengguna narkotika.
2) Pendekatan Penelitian
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
3) Jenis dan Sumber Data Penelitian
Penelitian memanfaatkan sumber bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Adapun penulis memanfaatkan bahan hukum sekunder berupa Bahan hukum sekunder berupa hasil penelitian, tulisan-tulisan karya ilmiah, jurnal, kamus-kamus hukum, dan Recidive. 7(2): 101-133 49 hasil wawancara.
4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan, dan Analisis Data
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pengumpulan data berupa studi kepustakaan (library research). Pengumpulan data yang dilakukan menggunakan cara menganalisis suatu konten yang berkaitan. Analisis dilakukan dengan metode penalaran logika deduktif.

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang diatur pada Pasal 54 Undang-Undang Narkotika dan Pasal 103 Undang-Undang Narkotika, rehabilitasi wajib dilaksanakan terhadap seseorang yang terbukti sebagai pengguna narkotika berdasarkan hasil asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu. Sehingga diharapkan aparat penegak hukum lebih konsen terhadap pentingnya upaya rehabilitasi untuk pengguna narkotika serta lebih tegas dalam menjalankan aturan mengenai pelaksanaan rehabilitasi. Rehabilitasi merupakan upaya untuk memulihkan pengguna narkotika dari ketergantungan narkotika agar dapat kembali hidup normal sehat jasmani dan rohani sehingga dapat menyesuaikan dan meningkatkan kembali keterampilannya, pengetahuannya, kepandaiannya, pergaulannya dalam lingkungan hidup atau dengan keluarga yang disebut dengan resosialisasi. Rehabilitasi sendiri dalam pelaksanaannya dibagi menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu rehabilitasi medis, rehabilitasi non medis (sosial), dan tahap bina lanjutan. Sehingga dari pelaksanaan rehabilitasi yang ada diharapkan dapat menyembuhkan para pengguna narkotika dari jeratan narkotika.

i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel, Serta Saran

Penulis menggunakan model analisis yang cukup tepat. Abstrak yang ditulis cukup lengkap sehingga mencakup semua aspek bahasan penelitian dan memberi kemudahan pada pembaca dalam memahami isi daan pembahasannya. Penulis cukup detail dalam memberikan metode penelitian. Selanjutnya, penulis seharusnya dapat menambahkan contoh kasus lain sebagai perbandingan terkait urgensi pelaksanaan rehabilitasi bagi pengguna narkotika.
Sarannya adalah lebih ditonjolkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 54 tentang Narkotika. Dikarenakan adanya kewajiban yang mengatur pengguna narkotika untuk melaksanakan rehabilitasi dan dengan hasil wawancara yang mengatakan pelaksanaan rehabilitasi masih belum sepenuhnya dilaksanakan. Maksudnya adalah lebih ditekankan lagi bukti-bukti maupun unsur urgensinya pelaksanaan rehabilitasi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun