Mahzab hukum positivisme yang di terapkan di Indonesia memiliki tujuan sendiri seperti dapat menghasilkan hukum yang bersifat obyektif yang mana tidak dapat dipengaruhi oleh subyektif (agama, hawa nafsu, dan kepentingan pribadi).
Ciri-ciri  aliran ini di Indonesia antara lain hukum merupakan produk kebijakan negara, hukum tidak dipengaruhi oleh faktor subyektif, hukum harus obyektif dan terukur, serta penerapan hukum harus sesuai dengan asas yang wajar dan logis.Jadi Penerapan mazhab hukum positivisme di Indonesia telah memberikan banyak perkembangan hukum dan penerapan hukum, antara lain membuat pemerintah Indonesia mempunyai kekuasaan untuk membuat undang-undang dan undang-undang yang diperlukan harus mengikuti logis. hukum yang digunakan harus obyektif dan terukur, serta penerapannya harus adil.
D. Pemikiran Hukum Max Weber
Max Weber itu adalah bentuk-bentuk ideal. Berikutnya, Max Weber berupaya mengemukakanp erbedaan pada hal berikut:
1) Perbedaan antara hukum perdata dan hukum publik
Perbedaan tersebut kurang berguna sebab bisa meliputi beberapa kemungkinan. Contohnya bisa disebutkan bahwa hukum publik merupakan negara peraturan-peraturan yang mengatur aktivitas-aktvitas negara, sementara hukum perdata mengatur aktivitas-aktivitas lainnya yang bukan tergolong aktivitas negara.Â
2) Perbedaan hukum positif dengan hukum alam.
Apabila seseorang berpegang pada definisi sosiologi sebagai suatu ilmu yang menelaah fakta sosial, maka perhatiannya harus terpusat pada hukum positif. Namun demikian seorang sosiolog tak mungkin melepaskan diri dari kenyataan bahwa hukum alam dapat memberi petunjuk pada latar belakang tingkah laku manusia.
3).Perbedaan antara hukum subyektif dan hukum objektif.
Hukum objektif sebagai keseluruhan kaidah-kaidah yang dapat diterapkan secara umum terhadap semua warga masyarakat, sepanjang mereka tunduk pada suatu sistem hukum umum.
4) Perbedaan hukum material dan hukum formal.