Hukum formal dimaksudkan sebagai keseluruhan sistem teori hukum yanga turan-aturannya didasarkan hanya pada logika hukum, tanpa mempertimbangkan lain-lain unsur di luar hukum. Sebaliknya, hukum materiil memperhatikan unsur-unsur non yuridis seperti nilai-nilai politis, etis, ekonomis atau agama
Adapun teori Max Weber tentang hukum dikemukakan empat tipe ideal dari hukum,y aitu masing-masing sebagai berikut:
a) Hukum irasional dan material, yaitu di mana pembentuk undang-undang dan hakim mendasarkan keputusannya semata-mata pada nilai-nilai emosional tanpa menunjuk pada suatu kaidah.
b) Hukum irasional dan formal, yaitu di mana pembentuk undang-undang dan hakim berpedoman pada kaidah-kaidah di luar akal, oleh karena itu didasarkan pada wahyu atau ramalan.
c) Hukum rasional dan material, yaitu di mana keputusan-keputusan para pembentuk undang-undang dan hakim menunjuk pada suatu kitab suci, kebijaksanaan penguasa atau ideologi.
d) Hukum irasional dan formal, yaitu di mana hukum dibentuk semata-mata atas dasar konsep-konsep abstrak dari ilmu hukum.
E. Pemikiran Hukum H.L.A. Hart
Teori Hart ada 4 yaitu tentang rules, aspek internal dan eksternal suatu aturan, aturan primer dan sekunder, dan hukum dan bahasa. Berikut adalah penjelasannya:
1. Rules
Hart menafsirkan aturan dalam pengertian positivis klasik, yaitu sebagai perintah dari seorang yang berdaulat (penguasa). Bagi Hart, aturan penting dan mengikat bukan karena merupakan perintah resmi, namun karena aturan tersebut diterima dan diterapkan di masyarakat.
2. Aspek Internal dan Eksternal