Mohon tunggu...
Putri Lestari Tambunan
Putri Lestari Tambunan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisawa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Saya memiliki minat terhadap gerakan feminisme dan pemberdayaan perempuan serta anak muncul dari keinginan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana setiap individu, tanpa memandang gender, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi. Saya percaya bahwa pemberdayaan perempuan dan anak adalah langkah penting untuk mengatasi berbagai isu sosial, seperti ketidakadilan, kekerasan, dan diskriminasi, yang sering kali menghambat kemajuan masyarakat secara keseluruhan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Panduan Legal Prosedur Aborsi bagi Korban Kekerasan Seksual

7 Oktober 2024   23:47 Diperbarui: 7 Oktober 2024   23:47 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

a. Dalam hal korban tindak pidana perkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan memutuskan untuk membatalkan keinginan melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan dan konseling, korban diberikan pendampingan oleh konselor selama masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan.

b. Anak yang dilahirkan dari ibu korban tindak pidana perkosaan dan/atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan berhak diasuh oleh ibu dan/atau keluarganya.

c. Dalam hal ibu dan/atau keluarga tidak dapat melakukan pengasuhan, anak dapat diasuh oleh lembaga asuhan anak atau menjadi anak yang dipelihara oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Sanksi hukum untuk aborsi ilegal di Indonesia diatur dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pelanggaran terhadap ketentuan aborsi dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Hal ini berlaku untuk semua pihak yang terlibat, termasuk wanita yang melakukan aborsi ilegal dan tenaga medis yang melaksanakan aborsi tanpa izin. Selain itu, ada juga konsekuensi hukum bagi fasilitas kesehatan yang tidak memenuhi standar dalam pelaksanaan aborsi.

Legalitas aborsi di Indonesia memicu pro dan kontra yang kuat. Pendukung berargumen bahwa aborsi harus diizinkan untuk melindungi kesehatan dan hak reproduksi wanita, terutama dalam kasus perkosaan atau ancaman terhadap nyawa ibu. 

Sebaliknya, penentang menganggap aborsi sebagai tindakan yang tidak etis dan melanggar norma agama serta moral. Diskusi ini mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan hak-hak individu dengan nilai-nilai masyarakat, menunjukkan bahwa setiap keputusan memiliki dampak yang signifikan terhadap kesehatan dan kesejahteraan wanita.

Menjaga diri sebagai perempuan berarti memahami dan menghargai hak-hak kita, serta mengambil langkah-langkah proaktif untuk melindungi kesehatan fisik dan mental. Ini termasuk meningkatkan kesadaran akan situasi di sekitar, menjalin jaringan dukungan, dan tidak ragu untuk mencari bantuan jika diperlukan. 

Pendidikan tentang kesehatan reproduksi dan pemahaman akan batasan pribadi juga penting untuk mencegah risiko dan menjaga kesejahteraan. Ingatlah bahwa setiap perempuan berhak merasa aman dan dihargai dalam semua aspek kehidupan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun