Mohon tunggu...
Putri Lestari Tambunan
Putri Lestari Tambunan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasisawa Fakultas Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Saya memiliki minat terhadap gerakan feminisme dan pemberdayaan perempuan serta anak muncul dari keinginan untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, di mana setiap individu, tanpa memandang gender, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berkembang dan berkontribusi. Saya percaya bahwa pemberdayaan perempuan dan anak adalah langkah penting untuk mengatasi berbagai isu sosial, seperti ketidakadilan, kekerasan, dan diskriminasi, yang sering kali menghambat kemajuan masyarakat secara keseluruhan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Panduan Legal Prosedur Aborsi bagi Korban Kekerasan Seksual

7 Oktober 2024   23:47 Diperbarui: 7 Oktober 2024   23:47 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maka pada 26 Juli 2024 lalu, Joko Widodo (Jokowi) Presiden RI telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

Salah satunya terkait izin aborsi bersyarat. Kebijakan baru ini diharapkan dapat mengurangi angka kematian ibu akibat kehamilan yang tidak diinginkan.Serta mengurangi angka praktik aborsi ilegal dan aborsi hanya dapat dilakukan dalam kondisi darurat medis.

Berikut merupakan syarat aborsi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024:

1. Aborsi diperbolehkan atas indikasi darurat medis; Bagi Korban pemerkosaan maupun Korban Kekerasan seksual

(Pasal 116)

a. Setiap Orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.

2. Aborsi dilakukan pada fasilitas Kesehatan yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan

(Pasal 119)

a. Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri.

b. Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya.

3. Aborsi diberikan oleh dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan (Pasal 120)
a. Pelayanan aborsi diberikan oleh tim pertimbangan dan dokter yang memiliki kompetensi dan kewenangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun