Mohon tunggu...
laksmi dewi
laksmi dewi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

konten fav saya yang lucu lucu seperti meme

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perubahan Seragam Sekolah Siswa Siswi SD, SMP, SMA oleh Kemendikbud

18 April 2024   05:11 Diperbarui: 18 April 2024   05:40 246
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Seragam sekolah telah menjadi topik perdebatan selama bertahun-tahun, dengan beberapa orang berpendapat bahwa seragam tersebut mendorong disiplin dan kesetaraan, sementara yang lain mengklaim bahwa seragam tersebut menghambat individualitas. 

Selama bertahun-tahun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan beberapa perubahan terhadap kebijakan seragam sekolah untuk siswa SD, SMP, dan SMA. 

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan kesetaraan siswa tanpa mempertimbangkan latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali mereka. Tujuan lain adalah untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa, serta menumbuhkan rasa nasionalisme, kebersamaan, dan persatuan. 

Aturan terbaru ini juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di antara peserta didik atau siswa. Sekolah mulai menetapkan aturan pakaian seragam mereka berdasarkan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya. 

Selain itu, perubahan aturan seragam sekolah ini juga mencakup pengaturan mengenai pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah, yang merupakan perubahan aturan seragam sekolah yang tidak ada di peraturan sebelumnya. 

Siswa yang kurang mampu secara ekonomi akan dibantu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, atau masyarakat dengan memperhatikan prioritas pemberiannya.

Beberapa tahun terakhir, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan perubahan kebijakan seragam bagi siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama, dan sekolah menengah atas. Desain seragam baru mencakup item pakaian yang lebih nyaman dan praktis, seperti kain yang menyerap keringat dan ikat pinggang yang dapat disesuaikan. 

Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi kekhawatiran tentang kenyamanan dan keselamatan siswa, serta untuk mengurangi biaya bagi orang tua. Masukan dari siswa, guru, dan orang tua sebagian besar positif. 

Siswa melaporkan bahwa mereka merasa lebih nyaman dan percaya diri dengan seragam baru, sementara guru mencatat adanya penurunan masalah disiplin terkait pakaian yang tidak pantas. Orang tua menghargai penghematan biaya dan kepraktisan desain seragam baru. 

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menguraikan beberapa alasan penerapan perubahan seragam sekolah dasar. Pertama, kebijakan seragam baru bertujuan untuk menumbuhkan rasa memiliki dan persatuan di kalangan siswa. Dengan mengenakan seragam, siswa akan merasakan rasa bangga terhadap sekolahnya dan lebih mudah dikenali oleh teman-temannya. 

Kedua, kebijakan tersebut bertujuan untuk menghilangkan kesenjangan sosial dan ekonomi di kalangan pelajar. Dengan menstandarkan seragam di semua sekolah, siswa dari latar belakang yang berbeda akan mempunyai kedudukan yang lebih setara. 

Terakhir, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan sekolah. Dengan memiliki seragam yang jelas dan dapat dikenali, akan lebih mudah untuk mengidentifikasi siapa yang termasuk dalam lingkungan sekolah dan siapa yang tidak. 

Menurut aturan terbaru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), ada beberapa ketentuan terkait dengan seragam sekolah untuk siswa sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas. 

Berdasarkan Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, terdapat beberapa jenis seragam sekolah yang diatur yang dapat digunakan oleh peserta didik, yaitu pertama seragam nasional yang merupakan seragam yang digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, seragam ini juga digunakan pada saat pelaksanaan upacara bendera. 

Kedua, seragam pramuka ini seragam yang didominasi dengan warna cokelat, seragam ini digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh sekolah masing-masing. 

Yang ketiga ada Seragam khas sekolah merupakan pakaian di mana di dalamnya terdapat motif yang khas, sesuai kewenangan sekolah, seragam ini dapat berupa baju batik maupun baju Muslim. 

Keempat pakaian adat, salah satu seragam sekolah yang disebut oleh Nadiem Makarim adalah pakaian adat, pakaian ini digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah. 

Model dan seragam nasional yang digunakan oleh siswa juga disesuaikan dengan jenjang atau tingkatan sekolah, menurut Pasal 5 Permendikbud Ristek Nomor  50 Tahun 2022. 

Semua siswa SD/SDLB mengenakan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna merah hati; SMP/SMPLB mengenakan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna biru tua; dan siswa SMA/SMALB, SMK/SMKLB mengenakan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu. Selain jenis dan model, pemakaian seragam nasional juga harus mematuhi atribut tertentu. 

Sesuai dengan pasal 11 Permendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022, atributnya adalah topi pet dan dasi, sesuai dengan warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah dan logo Tut Wuri Handayani, terdapat di bagian depan topi. 

Pemerintah setempat dan kepala sekolah dapat mematuhi pedoman peraturan yang ditetapkan sesuai dengan Peraturan Menteri yang berlaku. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kenaikan pangkat, hak profesi dan/atau status, serta sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Dengan adanya Permendikbudristek Nomor 50 pada tahun 2022, diharapkan pengenalan seragam sekolah akan mendukung pencapaian tujuan nasional dan meningkatkan suasana belajar.

Mengenai isu yang beredar di sejumlah media sosial tentang perubahan seragam siswa siswi dari Tingkat SD, SMP, hingga SMA tersebut menuai beberapa pendapat pro dan kontra. 

Menurut informasi yang diperoleh dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud), tidak ada perubahan aturan seragam sekolah untuk jenjang SMA setelah Lebaran 2024. Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Anang Ristanto, menegaskan bahwa kabar mengenai pergantian seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA setelah Lebaran 2024 adalah tidak benar. 

Beberapa pihak berpendapat bahwa perubahan ini dapat menimbulkan beban tambahan bagi orang tua atau wali siswa, terutama dalam hal pembiayaan seragam baru yang mungkin diperlukan. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa perubahan ini dapat mengganggu identitas sekolah dan memunculkan perbedaan di antara siswa dari segi seragam. 

Beberapa pihak juga menyoroti bahwa perubahan ini dapat menimbulkan masalah bagi siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi, karena mungkin sulit bagi mereka untuk memenuhi persyaratan seragam baru. 

Selain itu, ada kekhawatiran bahwa perubahan ini dapat mengganggu proses belajar-mengajar dan fokus siswa pada hal-hal yang lebih penting. Disisi lain, Perubahan seragam sekolah oleh Kemendikbud 2024 telah menimbulkan ketidakpastian dan kebingungan di kalangan masyarakat. 

Terdapat pernyataan resmi dari Kemendikbud yang menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan seragam sekolah di Indonesia, dan aturan mengenai seragam sekolah masih sama seperti sebelumnya, yakni berdasarkan pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022. Hal ini menimbulkan kebingungan di kalangan orang tua, siswa, dan pihak terkait lainnya. Mengenai perubahan seragam sekolah yang bersifat nasional mungkin tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan lokal di berbagai daerah di Indonesia.

Misalnya, siswa di Jawa Barat sering mengenakan pakaian adat Sunda sebagai seragam mereka. Namun, hal ini mungkin tidak relevan atau sesuai dengan kebutuhan di daerah-daerah lain di Indonesia. 

Serta aturan baru mengenai seragam sekolah mungkin kurang melibatkan orang tua atau wali siswa dalam pemilihan model pakaian seragam nasional bagi siswa di sekolah negeri atau sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah.

 Keterlibatan orang tua dan siswa dalam pemilihan seragam sekolah merupakan hal yang penting untuk memastikan keberagaman kebutuhan dan preferensi di kalangan siswa dapat diakomodasi dengan baik.

Disamping itu, banyak juga yang setuju mengenai isu tersebut, mereka berpendapat bahwa perubahan seragam sekolah yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) pada tahun 2024 adalah langkah progresif yang patut diapresiasi. Perubahan seragam sekolah dapat memberikan identitas yang lebih modern dan representatif bagi siswa-siswi di era milenial ini. 

Sekolah swasta atau yang diselenggarakan masyarakat dapat memilih model pakaian seragam nasional untuk siswanya. Siswa beragama Islam di Provinsi Aceh harus mengenakan pakaian seragam nasional sesuai dengan kekhususan 

Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada model pakaian seragam nasional sekolah. Perubahan yang terjadi pada seragam sekolah di Indonesia mungkin juga merupakan representasi dari pergeseran paradigma pendidikan di negara ini. Hal ini mencerminkan semangat inovasi dan kreativitas dalam sistem pendidikan, serta menunjukkan bahwa Kemendikbud memberikan perhatian yang serius terhadap aspek-aspek non-akademis dalam pembentukan karakter siswa. 

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi orang tua atau wali siswa dalam memilih model pakaian seragam nasional bagi siswa di sekolah negeri atau sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Keterlibatan orang tua dan siswa dalam pemilihan seragam sekolah merupakan hal yang penting untuk memastikan keberagaman kebutuhan dan preferensi di kalangan siswa dapat diakomodasi dengan baik.

Model dan seragam nasional yang digunakan oleh peserta didik disesuaikan dengan jenjang atau tingkatan sekolahnya. Atribut seragam nasional terdiri dari topi pet dan dasi, yang memiliki warna yang sesuai dengan pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah, dan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kenaikan pangkat, hak profesi dan/atau status, serta sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Anang Ristanto, menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan seragam sekolah untuk jenjang SMA setelah Lebaran 2024. Kabar mengenai pergantian seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA setelah Lebaran 2024 adalah tidak benar. Isu perubahan seragam sekolah menuai beberapa pendapat pro dan kontra. 

Beberapa pihak berpendapat bahwa perubahan ini dapat menimbulkan beban tambahan bagi orang tua atau wali siswa, terutama dalam hal pembiayaan seragam baru yang mungkin diperlukan. Ada kekhawatiran bahwa perubahan ini dapat mengganggu identitas sekolah dan memunculkan perbedaan di antara siswa dari segi seragam. 

Namun, ada juga yang setuju bahwa perubahan seragam sekolah yang diinisiasi oleh Kemendikbud pada tahun 2024 adalah langkah progresif yang patut diapresiasi, karena dapat memberikan identitas yang lebih modern dan representatif bagi siswa-siswi di era milenial ini. Maka dapat disimpulkan bahwa Perubahan seragam sekolah oleh Kemendikbud 2024 telah menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. 

Meskipun terdapat pendapat pro dan kontra, Beberapa mendukung perubahan ini sementara yang lain memiliki kekhawatiran terkait dampaknya. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan, menanamkan rasa nasionalisme, serta memperkuat persaudaraan antara siswa sekolah. 

Sementara beberapa pihak mengkhawatirkan beban tambahan bagi orang tua atau wali siswa, yang lain menganggapnya sebagai langkah progresif yang memberikan identitas yang lebih modern dan representatif bagi siswa-siswi di era milenial ini. Dengan demikian, perubahan ini mencerminkan semangat inovasi dan kreativ dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih modern dan inklusif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun