Mohon tunggu...
laksmi dewi
laksmi dewi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

konten fav saya yang lucu lucu seperti meme

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perubahan Seragam Sekolah Siswa Siswi SD, SMP, SMA oleh Kemendikbud

18 April 2024   05:11 Diperbarui: 18 April 2024   05:40 242
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Aceh sesuai dengan peraturan perundang-undangan pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada model pakaian seragam nasional sekolah. Perubahan yang terjadi pada seragam sekolah di Indonesia mungkin juga merupakan representasi dari pergeseran paradigma pendidikan di negara ini. Hal ini mencerminkan semangat inovasi dan kreativitas dalam sistem pendidikan, serta menunjukkan bahwa Kemendikbud memberikan perhatian yang serius terhadap aspek-aspek non-akademis dalam pembentukan karakter siswa. 

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi orang tua atau wali siswa dalam memilih model pakaian seragam nasional bagi siswa di sekolah negeri atau sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Keterlibatan orang tua dan siswa dalam pemilihan seragam sekolah merupakan hal yang penting untuk memastikan keberagaman kebutuhan dan preferensi di kalangan siswa dapat diakomodasi dengan baik.

Model dan seragam nasional yang digunakan oleh peserta didik disesuaikan dengan jenjang atau tingkatan sekolahnya. Atribut seragam nasional terdiri dari topi pet dan dasi, yang memiliki warna yang sesuai dengan pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah, dan logo Tut Wuri Handayani di bagian depan topi. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kenaikan pangkat, hak profesi dan/atau status, serta sanksi administratif lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Anang Ristanto, menegaskan bahwa tidak ada perubahan aturan seragam sekolah untuk jenjang SMA setelah Lebaran 2024. Kabar mengenai pergantian seragam sekolah untuk jenjang SD, SMP, dan SMA setelah Lebaran 2024 adalah tidak benar. Isu perubahan seragam sekolah menuai beberapa pendapat pro dan kontra. 

Beberapa pihak berpendapat bahwa perubahan ini dapat menimbulkan beban tambahan bagi orang tua atau wali siswa, terutama dalam hal pembiayaan seragam baru yang mungkin diperlukan. Ada kekhawatiran bahwa perubahan ini dapat mengganggu identitas sekolah dan memunculkan perbedaan di antara siswa dari segi seragam. 

Namun, ada juga yang setuju bahwa perubahan seragam sekolah yang diinisiasi oleh Kemendikbud pada tahun 2024 adalah langkah progresif yang patut diapresiasi, karena dapat memberikan identitas yang lebih modern dan representatif bagi siswa-siswi di era milenial ini. Maka dapat disimpulkan bahwa Perubahan seragam sekolah oleh Kemendikbud 2024 telah menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. 

Meskipun terdapat pendapat pro dan kontra, Beberapa mendukung perubahan ini sementara yang lain memiliki kekhawatiran terkait dampaknya. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan, menanamkan rasa nasionalisme, serta memperkuat persaudaraan antara siswa sekolah. 

Sementara beberapa pihak mengkhawatirkan beban tambahan bagi orang tua atau wali siswa, yang lain menganggapnya sebagai langkah progresif yang memberikan identitas yang lebih modern dan representatif bagi siswa-siswi di era milenial ini. Dengan demikian, perubahan ini mencerminkan semangat inovasi dan kreativ dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih modern dan inklusif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun