Mohon tunggu...
20_204_Faldi Pratama
20_204_Faldi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - faldi pratama

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Organisasi Bisnis Internasional (The Organization of International Business)

18 Juli 2022   13:37 Diperbarui: 18 Juli 2022   13:40 2288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 4. Penyelesaian sengketa

 Tentunya setiap organisasi memiliki tujuan atau fungsi. Mengenai maksud dan fungsi organisasi ini dalam bidang ekonomi yang dikenal dengan World Trade Organization, hubungi:

 * Mendukung pelaksanaan, pengaturan dan penegakan perjanjian yang ditandatangani untuk mencapai tujuan perjanjian. * Sebagai forum negosiasi. * Pengaturan tentang penerapan ketentuan yang terkait dengan penyelesaian sengketa komersial.

 * Menetapkan mekanisme review kebijakan yang ada di sektor perdagangan. * Menetapkan kerangka kerja yang berguna untuk mendefinisikan kebijakan ekonomi global bekerja sama dengan Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia. Dari fungsi WTO sendiri terlihat bahwa hal ini berguna dalam menjelaskan dan mengelaborasi isu-isu yang lebih besar terkait dengan Multilateral Trade Agreements (MCA) dan Trade Agreements. Multi-Party (PCA), termasuk pemantauan kinerja, penyelesaian perselisihan dan perbedaan. Perjanjian di setiap Negara Anggota. WTO melakukan penelaahan atas pelaksanaan perjanjian masing-masing negara dan dapat menjatuhkan sanksi jika suatu negara melanggar ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati.

Dalam perkembangannya, WTO sendiri memiliki lima prinsip dasar yang antara lain adalah:

  1. Perlakuan yang sama untuk semua anggota (Perlakuan Most Favoured Nation-MFN) ). prinsip non-diskriminasi) tanpa syarat.
  2. Tariff Binding Prinsip ini diatur dalam Pasal II GATT 1994, yang mengatur bahwa setiap negara anggota GATT atau WTO harus memiliki daftar produk yang bea masuk atau tarifnya harus dikonsolidasikan secara hukum.
  3. Perlakuan nasional, prinsip yang tercakup dalam Pasal III GATT 1994, yang menyatakan bahwa persyaratan suatu negara tidak boleh membeda-bedakan antara produk impor dan produk dalam negeri. Jenis perbuatan yang dilarang oleh peraturan ini antara lain pajak, peraturan perundang-undangan dalam negeri, peraturan perundang-undangan, dan sejenisnya.
  4. Perlindungan hanya melalui tarif Prinsip ini diatur dalam Pasal 11 yang menyatakan bahwa perlindungan industri nasional hanya dapat dilakukan melalui tarif. Menurut John J. Carter definisi tarif adalah pajak atas barang yang dipungut dari satu kekuatan politik ke kekuatan politik lainnya.
  5. Perlakuan khusus dan berbeda untuk negara berkembang (S&D). Semua perjanjian WTO berisi ketentuan yang mengatur perlakuan khusus dan berbeda untuk negara berkembang. Tujuannya adalah untuk memfasilitasi implementasi perjanjian WTO oleh negara-negara berkembang yang menjadi anggota WTO. Undang-undang WTO juga menetapkan aturan liberalisasi mengenai perdagangan dengan nilai dan kepentingan sosial. Ketentuan ini berupa pengecualian yang ditetapkan oleh WTO. Pengecualian ini diperbolehkan bagi anggota WTO dalam situasi tertentu di mana berguna untuk melindungi nilai dan kepentingan sosial lain yang sangat penting, bahkan jika peraturan atau tindakan tersebut sangat bertentangan dengan disiplin dalam GATT 1994.

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

Kesimpulan

 World Trade Organization sendiri merupakan organisasi perdagangan global, satu-satunya badan internasional yang secara khusus mengatur masalah perdagangan antar negara. Sistem perdagangan multilateral World Trade Organization (WTO) sendiri diatur oleh kesepakatan yang dihasilkan dari negosiasi yang ditandatangani oleh negara-negara anggota. World Trade Organization (WTO) sendiri mendorong arus perdagangan antar negara dengan mengurangi dan menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghambat kelancaran pertukaran barang dan jasa. 

World Trade Organization (WTO) sendiri memiliki hubungan yang sangat erat dengan General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), dimana kedua organisasi tersebut selalu terikat satu sama lain dalam perdagangan barang. Dengan adanya organisasi internasional ini diharapkan sistem perdagangan internasional akan memiliki pengaruh yang lebih besar setelah melihat apa yang terjadi di dalam atau apa yang dilakukan oleh World Trade Organization (WTO), bagi negara-negara berkembang khususnya negara-negara Pasifik sangat dibutuhkan untuk kelanjutan sistem perdagangan global yang terbuka dan langkah-langkah untuk lebih memanfaatkan dan berpartisipasi dalam kegiatannya. World Trade Organization (WTO) untuk dapat memelihara sistem internasional yang terbuka.

 Rekomendasi

 Organisasi perdagangan internasional dapat direkomendasikan untuk meningkatkan perekonomian dunia, dengan adanya organisasi perdagangan internasional, negara-negara di dunia dapat bekerja sama dengan organisasi perdagangan internasional. Negara-negara lain. Dengan demikian, organisasi perdagangan internasional diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun