Mohon tunggu...
20_204_Faldi Pratama
20_204_Faldi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - faldi pratama

hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Organisasi Bisnis Internasional (The Organization of International Business)

18 Juli 2022   13:37 Diperbarui: 18 Juli 2022   13:40 2288
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menjalankan fungsinya secara berkelanjutan dan terlembaga untuk mencapai apa yang dibutuhkan. dan tujuan yang disepakati bersama, baik antar kelompok pemerintah maupun non pemerintah di negara yang berbeda (Rudi, 2005: 3).

 Menurut Clive Archer, organisasi internasional adalah organisasi formal, pembentukan kontinum berdasarkan kesepakatan antara anggotanya, baik pemerintah maupun non-pemerintah, yang terdiri dari setidaknya dua negara. hak berdaulat untuk mencapai kepentingan anggotanya (Perwita dan Yani, 2005: 92).

 Mengingat kerjasama internasional tidak selalu berbentuk organisasi internasional. Hal itu dapat dilakukan atau dicapai melalui suatu perjanjian atau kesepakatan yang bukan merupakan suatu bentuk persetujuan untuk mendirikan suatu organisasi internasional. Oleh karena itu kita harus mendekati tingkat definisi, yaitu:

 1. Dari segi tujuan organisasi, apakah bersifat internasional, yaitu apakah kegiatannya melintasi batas negara?

 2. Atas dasar mempertimbangkan model dan institusi organisasi internasional yang ada. 3. Adalah suatu proses yang mendekati tataran pengaturan suatu bentuk pemerintahan, dalam suatu hubungan yang mencakup baik negara dan negara maupun aktor non-negara (Rudy, 2005: 3-4).

 Suatu model kerjasama lintas batas negara, berdasarkan struktur organisasi yang jelas dan menyeluruh, harus atau harus menjalankan dan menjalankan fungsinya secara kelembagaan dan kontinum dalam upaya untuk mencapainya Setelah menyepakati tujuan yang diperlukan dan disepakati bersama, baik antar kelompok non-pemerintah dan di negara yang berbeda (Rudy, 2005: 3)) dengan unmanufacturable needs, mereka melakukan deal barter (pertukaran barang dengan barang lain yang dibutuhkan kedua belah pihak, dimana masing-masing negara tidak dapat memproduksi barang tersebut untuk kebutuhannya sendiri). 

Hal ini terjadi karena setiap negara dan negara mitra dagangnya memiliki sejumlah perbedaan, antara lain perbedaan kandungan sumber daya alam, iklim, populasi, sumber daya manusia, standar tenaga kerja, dll. Dinamika, konfigurasi geografis, teknologi, tingkat harga, ekonomi, sosial dan politik. struktur, dll. Dari perbedaan tersebut kemudian berdasarkan kebutuhan yang saling menguntungkan, terjadi proses pertukaran, yang dalam skala besar dikenal dengan perdagangan internasional (Halwani, 2005: 1)

Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduknya. oleh negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Konsep perdagangan internasional pada dasarnya mendorong industrialisasi, globalisasi dan kehadiran perusahaan multinasional. 

Perdagangan internasional merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang mempelajari dan menganalisis saling ketergantungan antar negara. Ilmu ini menganalisis arus barang, jasa, dan pembayaran antara suatu negara dengan negara lain di dunia, kebijakan yang mengatur arus tersebut, dan pengaruhnya terhadap kebahagiaan nasional (Oktaviani, 2009: 63).

 Perdagangan internasional adalah aplikasi dalam ekonomi internasional, studi dan analisis transaksi dan isu-isu perdagangan internasional (impor dan ekspor) dan kerjasama antar negara. Perdagangan internasional terjadi karena adanya perbedaan kebutuhan dan kemampuan masing-masing negara untuk menghasilkan barang atau jasa. Perbedaan ini berarti bahwa setiap negara berbeda. (Hady, 2001 :17).

PEMBAHASAN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun