Mohon tunggu...
Khoirunisa
Khoirunisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sarjana Terapan Administrasi Negara, Universitas Negeri Surabaya

Men-Desain Grafis adalah hobi saya mulai sejak kuliah untuk mengisi waktu luang. Saya pun sering mengikuti kompetesi desain poster dan alhamdulillah sering berkesempatan untuk menjuarai kompetesi tersebut. Hobi desain ini membuat saya bersemangat selalu untuk terus berkarya.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

"KLITIH" Sebagai Kejahatan Jalanan oleh Remaja di Yogyakarta

26 Mei 2022   22:20 Diperbarui: 26 Mei 2022   22:44 1118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1. Grafik Tagar (#) Postingan Tentang Klitih Jogja (Sumber Data: Netlytic)

Dikutip dari pemberitaan Kompasiana.com, Kamis (5/5/2022), Kejadian itu bermula saat anak DPRD bernama Daffa Adzin Albasith bersama temannya hendak membeli makan untuk sahur. Ketika menunggu makanan, ada 5 orang lewat menggunakan 2 kendaran bermotor. Saat lewat 5 orang dengan 2 kendaraan tersebut membleyer motornya. Merasa diejek oleh 5 orang tersebut, Daffa bersama temannya mengejar rombongan tersebut. 

Saat dikejar 5 orang tersebut memutar balik dan menunggu Daffa dan temannya datang. Ternyata 5 orang tersbut membawa gir yang ditali, ketika Daffa dan temannya datang pelaku langsung menyabet dengan gir. Daffa mengalami luka parah dibagian kepala. Oleh temannya, Daffa dibawa ke RS Harjolukito. Setelah mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah terjadi kejadian klitih tersebut, kepolisian langsung mengusut dan menangkap pelakunya. Dari penuturan kepolisian, pelaku klitih yang berjumlah 5 orang berusia 18-21 tahun dimana 2 orang masih berstatus sebagai pelajar SMK. Kelima pelaku klitih tersebut ditangkap oleh Ditreskrimum Polda DIY, Polresta Jogja, dan Polres Bantul. Polisi juga mengamankan beberapa senjata tajam berupa celurit dan pedang. Atas peristiwa penganiayaan tersebut, kelima tersangka diterapkan pasal 353 ayat (3) Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Aksi klitih yang menewaskan anak anggota DPRD tersebut mendapat sorotan dari banyak pihak dan menjadi sangat ramai diperbincangkan di media sosial. Keresahan masyarakat pun semakin muncul dan sempat dilampiaskan melalui media sosial Twitter dengan mengusung tagar #KlitihJogja, #YogyaTidakAman maupun #JogjaDaruratKlitih.

Gambar 1. Grafik Tagar (#) Postingan Tentang Klitih Jogja (Sumber Data: Netlytic)
Gambar 1. Grafik Tagar (#) Postingan Tentang Klitih Jogja (Sumber Data: Netlytic)

Gambar 2. JPNN.com (akun berita terverifikasi) sebagai akun tertinggi yang memposting berita
Gambar 2. JPNN.com (akun berita terverifikasi) sebagai akun tertinggi yang memposting berita "Klitih Jogja" (Sumber Data: Netlytic)

Berdasarkan gambar diagram grafik yang telah diolah dalam Netlytic, kasus Klitih ramai tagar (#) postingan mengenai "Klitih" dari waktu ke waktu. Pada tanggal 18 April 2022, banyak akun berita yang sudah terverifikasi yang memposting berita seperti JPNN.com dan masyarakat (warganet) yang menyuarakan pendapatnya mengenai fenomena Klitih sampai lebih dari 500 postingan dalam 1 harinya (Sumber Data: Netlytic).

Maraknya aksi Klitih di Yogyakarta pun pernah menjadi trending topik di media sosial khususnya Twitter pada akhir tahun 2021 dan pada tahun-tahun sebelumnya hingga kembali menjadi trending pada tahun 2022.

Gambar 3. Presentase Sumber dan Pendapat Tentang
Gambar 3. Presentase Sumber dan Pendapat Tentang "Klitih Jogja" (Sumber Data: Brand 24)
Berdasarkan data yang telah di olah oleh Brand24, kasus Klitih ini mendapati tanggapan atau respon negatif yang sangat tinggi dari warganet dengan presentase sebanyak 92,9% pada 26 Maret -- 23 April tahun 2022. Klitih terus menjadi perbincangan di media sosial lantaran seorang warganet mengisahkan kejadian klitih yang ia alami. 

Banyak warganet di Twitter yang juga berbagi cerita klitih yang mereka temui atau dialami sendiri, hal tersebut membuat kebanyakan warganet merasa kurang puas dengan kinerja pemangku kebijakan dalam menyelesaikan persoalan klitih tersebut.

REFERENCES:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun