Mohon tunggu...
202210415155 ANIDA FARADILA
202210415155 ANIDA FARADILA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Saya Anida Faradila salah satu Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pancasila dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Membangun Masyarakat yang Adil dan Setara

8 Juli 2024   18:16 Diperbarui: 8 Juli 2024   19:33 921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anida Faradila – 202210415155
Dosen Pengampu : Saeful Mujab, S.Sos, M.I.Kom

Abstrak

Artikel ini membahas peran Pancasila dalam pengartian hak asasi manusia (HAM) dan implikasinya dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab. Latar belakangnya mencakup pentingnya Pancasila sebagai dasar ideologi negara Indonesia. Rumusan masalahnya adalah Apa Hubungan Pancasila dan Hak Asasi Manusia di Indonesia dan Bagaimana Tanggung jawab Negara dalam Penegakan Hak Asasi Manusia. Pembahasan artikel ini menyoroti tentang Peran Pancasila Dan Hak Asasi Manusia dalam Membangun Masyarakat yang Adil dan Setara. Kesimpulannya adalah bahwa Hak Asasi Manusia pada dasarnya adalah hak-hak yang dimiliki manusia sejak lahir dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sebelum terbentuknya suatu perkumpulan yang disebut negara. Hak-hak tersebut melekat pada diri manusia dan tidak diberikan oleh manusia lain, sehingga hak-hak tersebut bersifat hak asasi manusia yang kodrati dan bersifat moral. Dengan demikian, hakikat manusia merupakan sumber utama pemahaman dan penjelasan hak asasi manusia.

Kata kunci: Pancasila, hak asasi manusia, masyarakat adil dan beradab.

Latar Belakang

Pancasila sebagai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia memegang peranan sentral dalam membentuk jati diri dan karakter bangsa. Nilai-nilai yang dikandungnya tidak hanya mencerminkan kearifan lokal, namun juga mempunyai makna universal yang penting bagi terbentuknya masyarakat yang adil dan beradab. Pancasila sebagai ideologi negara dijiwai oleh nilai-nilai universal yang diterima masyarakat Indonesia dan masyarakat dunia. Konsep ini menjadi landasan pembangunan sosial, politik, dan budaya Indonesia sejak kemerdekaan negara ini pada tahun 1945. Di sisi lain, hak asasi manusia (HAM) adalah prinsip yang mendukung kelangsungan hidup manusia dalam kebebasan, kesetaraan, dan martabat. Hak asasi manusia dimasukkan dalam kerangka hukum sebagai norma yang berlaku bagi semua orang. Hak asasi manusia dianggap sebagai hak universal yang harus dilindungi negara demi kepentingan seluruh warga negara. Konsep hak asasi manusia diakui secara0 internasional sebagai landasan keadilan dan kemanusiaan. Setiap orang mempunyai hak yang tidak dapat diganggu gugat yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara dan masyarakat.

Pancasila dan hak asasi manusia berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat. Pancasila menekankan pentingnya keadilan sosial sebagai salah satu isu utama dalam pembentukan masyarakat berkeadilan. Pada saat yang sama, hak asasi manusia menempatkan individu sebagai pusat hubungan mereka dengan negara dan masyarakat, dengan menekankan kebebasan, kesetaraan dan martabat manusia. Kedua konsep ini saling melengkapi dan menjadi landasan bagi terciptanya masyarakat yang adil dan beradab. Pancasila memberikan landasan filosofis yang memandang manusia sebagai makhluk sosial yang saling bergantung satu sama lain dan komunitasnya. Pada saat yang sama, hak asasi manusia menjamin bahwa hak-hak dasar setiap individu diakui dan dilindungi di semula bidang kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial atau budaya.

Untuk mencapai pemahaman yang mendalam bahwa hak asasi manusia bukan hanya merupakan konsep universal yang diberikan kepada setiap individu, tetapi juga merupakan landasan filosofis bagi pembangunan masyarakat yang adil dan beradab. Dalam Pancasila, pengakuan hak asasi manusia menjadi lebih dari sekedar sulprelmasi hulkulm ataul kebijakan pemerintah; Hal tersebut mencerminkan nilai-nilai yang tercermin dalam setiap sila Pancasila. Sesuai dengan sila Pancasila, dengan terjaminnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak individu, maka masyarakat dapat berkembang selcara harmonis menuju peradaban yang lebih baik. Hal ini mencakup pengakuan terhadap nilai setiap individu, penghormatan terhadap keberagaman, partisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan yang adil berdasarkan keadilan sosial. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam perlindungan dan perwujudan hak asasi manusia, masyarakat dapat mencapai keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang inklusif dan adil bagi seluruh warga negara.

Pertanyaan

  1. Apa Hubungan Pancasila dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
  2. Bagaimana Tanggung jawab Negara dalam Penegakan Hak Asasi Manusia
  3. Bagaimana Konsep Negara Hukum Pancasila dalam Konteks HAM

Tujuan

  1. Untuk Mengetahui Hubungan Pancasila dan Hak Asasi Manusia di Indonesia
  2. Untuk Mengetahui Tanggung jawab Negara dalam Penegakan Hak Asasi Manusia
  3. Untuk Mengetahui Konsep Negara Hukum Pancasila dalam Konteks HAM

Tinjauan Pustaka

Masyarakat 

Secara umum, masyarakat diartikan sebagai sekelompok individu yang hidup bersama, bekerja sama untuk mencapai kepentingan bersama, dan yang tatanan kehidupan, norma, dan praktiknya diikuti oleh lingkungannya. Society berasal dari bahasa Inggris yaitu “society” yang berarti “society”, kemudian kata society berasal dari bahasa latin “societas” yang berarti “teman”. Sedangkan orang Arab adalah “musyarak”. Pengertian masyarakat dalam arti luas adalah keseluruhan hubungan hidup bersama tanpa dibatasi oleh lingkungan, kebangsaan, dan sebagainya. Namun pelngertian masyarakat dalam arti sempit adalah sekelompok individu yang dibatasi oleh golongan, kebangsaan, wilayah, dan lain-lain. Pengertian masyarakat juga dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang terorganisir karena mempunyai tujuan yang sama. Pengertian sederhana masyarakat adalah sekelompok orang yang berinteraksi atau berinteraksi untuk kepentingan yang sama. Masyarakat terjadi karena manusia menggunakan perasaan, pikiran dan keinginannya untuk merespon lingkungannya.

Pancasila 

Pancasila melrulpakan landasan idelologi Indonelsia yang melmpulnyai pelranan selntral dalam pelmbangulnan dan kelhidulpan nelgara. Selcara eltimologis, Pancasila belrasal dari bahasa Sanselkelrta dan telrdiri dari dula kata kulnci yaitul “panca” yang belrarti lima dan “sila” yang melngacul pada asas ataul landasan. Pancasila selcara harafiah dapat diartikan selbagai “lima asas” ataul “lima landasan” 1 . Bagi masyarakat Indonelsia, Pancas melmpulnyai makna yang dalam dan krulsial. Bulkan hanya selpelrangkat prinsip, teltapi julga nilai-nilai yang melnjadi landasan moral dan normatif dalam hidulp belrsama selbagai sulatul bangsa. Pancasila bulkan selkadar kulmpullan kata-kata, mellainkan peldoman yang melmpelngarulhi sikap, pelrilakul, dan kelbijakan dalam belrbagai aspelk kelhidulpan belrmasyarakat dan belrnelgara. Pancasila pada dasarnya melnggambarkan jati diri bangsa Indonelsia yang melwakili prinsip pelrsatulan, keladilan, delmokrasi, dan kelmanulsiaan yang adil dan belradab. Pancasila selbagai dasar idelologi nasional melmbelrikan keljellasan arah dan tuljulan pelmbangulnan selrta melnjaga kelultulhan dan pelrsatulan bangsa di telngah kelkayaan kelbelragaman.

Pancasila juga menjadi pedoman dalam perumusan kebijakan dan program pemerintah serta memastikan seluruh kegiatan pemerintahan sejalan dengan nilai-nilai inti yang dijunjungnya. Hal ini mencakup kebijakan politik, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Pancasila merupakan alat penting untuk menyeimbangkan kelpentingan individu dan masyarakat serta menjaga keseimbangan hak dan tanggung jawab. Pancasila berperan penting daam memajukan persatuan dan solidaritas bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip Pancasila memperkuat rasa memiliki bangsa dan negara serta mengajak setiap warga negara untuk turut serta membangun masyarakat yang adil, makmur, dan beradab. Dalam konteks ini, Pancasila tidak hanya menjadi dasar hukum formal, tetapi juga merupakan simbol jati diri bangsa yang mempersatukan berbagai suku, agama, ras, dan budaya Indonesia.

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak asasi yang diberikan kepada setiap orang sejak lahir. Hak-hak tersebut melekat pada diri kita sebagai manusia dan keberadaannya merupakan prasyarat bagi kehidupan yang layak. Hak asasi manusia diberikan kepada manusia hanya karena status kemanusiaannya, bukan karena anugerah yang diberikan oleh masyarakat atau pemerintah. Oleh karena itu, hak asasi manusia tidak bergantung pada pengakuan pihak, komunitas, atau negara lain. Tuhan Yang Maha Kuasa telah memberikan hak asasi manusia kepada manusia dan hak tersebut sangat berharga. Oleh karena itu hak asasi manusia ada dan menjadi milik setiap orang. (Celswara dan Wiyatno, 2018).

Hak Asasi Manusia merupakan hak universal yang dimiliki seltiap orang tanpa diskriminasi dan wajib diakui serta dihormati oleh masyarakat dan negara. Hak-hak tersebut merupakan hak asasi yang diberikan kepada semua orang berdasarkan status kemanusiaannya sejak lahir. Hak asasi manusia mencakup berbagai aspek kehidupan termasuk hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan, hak untuk tidak mengalami perakuan yang merendahkan martabat, kebebasan beragama dan berekspresi, hak untuk bekerja, hak atas pendidikan, dll. Pentingnya hak asasi manusia adalah untuk memastikan bahwa semua orang mempunyai hak yang sama, untuk dihormati dan dilindungi, dan untuk menciptakan masyarakat yang adil, bebas dan beradab di seluruh dunia. Tujuan UU HAM adalah untuk melindungi masyarakat dari penindasan dan eksploitasi yang melanggar harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia dapat dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, yang pada hakikatnya merupakan pengakuan yang jelas bahwa setiap individu adalah manusia (Aswandi dan Roisah, 2019).

Hak Asasi Manusia (HAM) diakui sebagai hak kodrati dan mendasar yang timbul dari martabat manusia. Dua nilai inti yang Anda sebutkan, “martabat manusia” dan “kesetaraan”, merupakan prinsip dasar konsep hak asasi manusia. Menyadari prinsip martabat manusia dan kesetaraan sebagai dasar konsep hak asasi manusia, masyarakat dan negara berkomitmen untuk melindungi dan memajukan hak-hak individu dan memastikan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dan bahwa mereka dapat menjalani kehidupan mereka secara bermartabat. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih adil, beradab, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan (Utami dkk. 2023).

Metode Penulisan

Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, yaitu serangkaian penelitian atau penelitian yang berkaitan dengan metode pengulmpulan data perpustakaan, yang objelk penelitiannya dipelajari melalui berbagai informasi perpustakaan (buku, ensiklopedia, jurnal ilmiah, surat kabar, majalah dan dokulmen). Penelitian sastra yang disajikan melalli penelitian kepustakaan (Danandjaja, 2014) adalah suatu metode penelitian bibliografi sistematis ilmiah, yang meliputi pengumpulan bahan bibliografi yang berkaitan dengan objek penelitian; teknik pengulmpulan dengan menggunakan metode perpustakaan; dan mengatulr serta menyajikan informasi.

Hasil dan Pembahasan 

  1. Hubungan Pancasila dan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Pemikiran bahwa manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa mempunyai dua sisi – sisi individu (pribadi) dan sisi sosial (masyarakat) – tercermin dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia Pancasila (Fauzia dan Hamdani, 2021). Pancasila dijadikan sebagai cerminan nilai-nilai yang telah lama ada dalam masyarakat Indonelsia. Nilai-nilai tersebut sangat berperan penting dalam membelntuk jati diri dan semangat nasionalisme generasi mulda Indonesia. (Ratri dan Najicha, 2022).

Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki setiap orang di seluruh dunia, tanpa memandang suku, agama, ras atau kelompok tertentu. Ini adalah prinsip dasar hukum internasional yang mengatur hak asasi manusia. Meskipuln karaktelristik penerapan hak asasi manusia dapat berbeda di berbagai belahan dunia, namun prinsip universalitas tetap beraku. Budaya dan ideologi suatu negara dapat mempengaruhi pendekatan perlindungan hak asasi manusia. Di Indonesia, Pancasila merupakan kerangka idelologi yang mengatur dan memandu pelaksanaan hak asasi manusia. Pancasila menekankan prinsip kemanusiaan, persatuan, dan keadilan sosial yang menjadi landasan etika dalam melindungi hak asasi manusia. Implementasi hak asasi manusia di Indonesia mencakup beberapa topik, seperti hak beragama, kebebasan berekspresi, hak atas keadilan, serta hak ekonomi dan sosial. Pelmerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut sejalan dengan kewajiban hak asasi manusia internasional, termasuk dengan meratifikasi beberapa perjanjian hak asasi manusia internasional (Fadhilah dkk. 2021).

Prinsip-prinsip hak asasi manulsia didasarkan pada sistem nilai universal yang tercermin dalam Pancasila, meliputi nilai agama atau ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatulan, nilai kemanusiaan, dan nilai keadilan. Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejalan dengan prinsip hak asasi manulsia. Misalnya nilai-nilai kelmanulsiaan, persatulan, demokrasi, dan keadilan yang terkandung dalam Pancasila mendukung perlindungan hak asasi individu. Pancasila menghormati keberagaman agama dan kepercayaan, yang sejalan dengan prinsip hak asasi manusia kebebasan beragama dan berkeyakinan (Ceswara dan Wiyatno, 2018).

Pancasila adalah dasar konstitusi negara Indonelsia dan dianggap sebagai landasan filosofis tatanan hukum dan pemerintahan negara. Oleh karena itu, dalam konteks Indonesia, Pancasila berperan dalam menjamin pemahaman dan perlindungan hak asasi manusia di negara tersebut. Meskipuln terdapat banyak tantangan dan perdebatan dalam mengintegrasikan hak asasi manusia kedalam praktik, Pancasila tetap menjadi kerangka penting untuk mencapai pemahaman dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

Pancasila sangat penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan umum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta menjamin terlaksananya hak asasi manusia sesuai delngan cita-cita dan prinsip-prinsip Pancasila. Hal ini menunjukkan komitmen untuk membangun masyarakat yang adil, sopan dan penuh kasih di Indonesia. (Hasmi, 2022).

Telrdiri dari lima sila atau prinsip dasar, Pancasila merupakan landasan kenegaraan dan idelologi Indonelsia. “Kemanusiaan yang adil dan beradab” merupakan sila kedua Pancasila. Pedoman ini menekankan pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan peningkatan kesejahteraan sosial bagi masyarakat Indonesia. Pancasila sendiri tidak berkaitan langsung dengan perkembangan konsep hak asasi manusia seperti yang sering dipahami dalam hukum intelrnasional. Namun sila kedua Pancasila mencerminkan komitmen Indonesia untuk memastikan bahwa semua warga negara mempunyai hak yang sama, diperakukan secara adil, dan memiliki akses terhadap keadilan sosial. Oleh karena itu, sila kedua Pancasila dapat dianggap sebagai asas fundamental pendukung hak asasi manusia dalam konteks Indonesia (Dewi, 2021).

Sebagai negara dengan beragam suku, buldaya, dan agama, penghormatan terhadap hak asasi manusia merupakan faktor kunci dalam menjaga persatuan dan keharmonisan sosial Indonesia. Pemahaman dan penghormatan terhadap hak asasi manusia sejalan dengan prinsip Pancasila, khususnya prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab. Pedoman ini menekankan pentingnya toleransi dan saling menghormati antar warga negara yang menjadi ciri masyarakat Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. Hak Asasi Manusia menekankan persamaan hak setiap warga negara sebagai implementasi dari prinsip kedua. Artinya setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk memperoleh perindungan dan jaminan hukum. (Arifin dan Lelstari, 2019).

  1. Tanggung jawab Negara dalam Penegakan Hak Asasi Manusia

Subjek tanggung jawab negara sebagai bagian dari perlindungan hukum publik dapat digolongkan dalam dua kategori, yaitu perlindungan hukum preventif, yaitu perlindungan hukum preventif. Bahwa masyarakat harus mempunyai kemungkinan untuk melakukan protes (inspraak) untuk mencegah perselisihan, dan perlindungan hukum yang represif justru untuk tujuan tersebut  menyelesaikan perselisihan. Penegakan dalam konteks tertentu Hukum diartikan sebagai suatu proses di mana seseorang berusaha menerapkan norma hukum yang nyata atau bertindak sebagai pedoman dalam hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan bernegara, tugas badan kepolisian tertentu ulntuk menjamin dan menjamin. Kepatuhan terhadap standar hukum. hukum jika aparat penegak hukum harus menggunakan kekerasan. Penegakan hukum dimaksudkan sebagai pedoman perilaku bagi badan hukum dan kepolisian terkait, yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk menjamin berjalannya norma hukum, khususnya peraturan perundang-undangan hak asasi manusia, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dalam segala perbuatan hukum.

Untuk melaksanakan Undang-Undang Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Ketetapan MPR Masyarakat Indonesia No. Penegakan HAM sama dengan penegakan hukum, sebagian besar dipengaruhi oleh empat faktor, yaitu:

adanya aturan hukum tentang hak asasi manusia yang jelas;

adanya unsur pelaksana yang sering disebut penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, lembaga mediasi lainnya, yang bermoralitas baik dan terpuji;

adanya sumber dana dan daya atau sarana dan prasarana yang memadai; selrta

adanya dukungan atau kesadaran hukum dalam masyarakat.

Dengan demikian permasalahan pelaksanaan hak asasi manusia bukan hanya persoalan norma hukum saja, namun pelaksanaannya berkaitan dengan masalah sosial, budaya, ekonomi, dan pelndidikan, dalam hal ini undang-undang tentang hak asasi manusia menekankan pada perindungan, pemajuan, dan pembinaan. Hak asasi manusia Pelmerintah bertanggung jawab atas hak asasi manusia.

Pada dasarnya tanggung jawab negara dalam melaksanakan hak-hak yang berkaitan dengan hak sipil dan politik tidak bersyarat dan wajib. Artinya, jika hak-hak tersebut dilanggar, maka negaralah yang bertanggulng jawab melindungi, mempertahankan, dan memullihkannya, karena hak sipil dan politik merupakan hak universal. Ketika suatu negara atau pemerintah (sebagai aktor negara) melakukan pelanggaran hak asasi manusia, maka akan dituntut di pengadilan hak asasi manusia nasional, bahkan Pengadilan Kriminal Internasional. Namun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tidak bersifat universal dalam arti harus “disesuaikan dengan kapasitas sulmber daya negara”, namun jika pemerintah tidak memenuhinya maka tidak dapat digugat dan diadili di pengadilan. Dalam hal ini, pemerintah tetap bertanggung jawab secara moral melalui monoplulralistiki kebijakan pelaksanaan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

  1. Konsep Negara Hukum Pancasila dalam Konteks HAM

Konsep delmokrasi Pancasila mengakui pentingnya perlindungan hak asasi manusia sebagai hak asasi setiap orang. Prinsip-prinsip Pancasila seperti keadilan sosial, kesetaraan, dan kebebasan sejalan dengan nilai-nilai hak asasi manusia yang meliputi kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, kesetaraan, dan perlindungan telrhadap diskriminasi. Dalam praktiknya, penerapan konsep demokrasi Pancasila dapat memberikan dampak positif terhadap perlindungan hak asasi manusia, memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, dan memperkuat sistem hukum yang menjamin keadilan dan kesetaraan.

Sebagai negara yang diatur berdasarkan hukum, maka segala tindakan kepala negara dan penduduk negara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam konteks ini, hukum merupakan suatu sistem norma yang bersifat hierarkis, yang tingkat tertingginya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Implelmentasi dan penegakan hukum harus mencerminkan kehendak masyarakat, dimana partisipasi masyarakat memegang peranan penting dalam pembentukan peraturan pemerintah. Oleh karena itu, undang-undang diciptakan tidak hanya untuk melindungi kepentingan kelompok elit, tetapi juga untuk melindungi kepentingan selulruh lapisan masyarakat (Gaffar, 2012; Aswandi, 2019).

Dalam hubungan kelembagaan suatu negara, bidang hukum tidak hanya bidang politik dan sosial, tentu juga merupakan bidang budaya yang tidak bisa kita abaikan. Kebudayaan suatu bangsa merupakan suatu identitas yang juga tercermin pada negara tersebut (Rahardjo, 2009). Identitas tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki ciri khas tersendiri, karena Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem hukum yang baru dan berbeda dengan negara hukum lainnya yaitu sistem hukum Pancasila yang merupakan ciri khas negara Indonesia (Hidayat). . ). , 2011; Kiemas, 2013). Berdasarkan kebudayaan tersebut lahirlah konsep negara hukum Pancasila, yaitu negara yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Nilai-nilai hukum Pancasila menjadi ciri negara demokrasi Pancasila yang memungkinkan Indonesia menerapkan prinsip negara keluarga (Wijaya, 2015). Karelna sifat kekeluargaan dalam negara hukum Pancasila, maka sudah selayaknya bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia, karena hak asasi manusia merupakan nilai bagi setiap orang, bahwa hidup di dunia ini mempunyai kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan, maka perwujudan hak asasi manusia adalah penting diperlukan melalui proses yang adil untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia sebagai ciri negara hukum yang demokratis (Kiemas, 2013).

Meskipun konsep demokrasi Pancasila menawarkan peluang untuk melindungi hak asasi manusia, namun masih terdapat tantangan yang harus diatasi. Salah satu tantangan terbesarnya adalah kesenjangan antara teori dan praktik dalam penerapan konsep ini. Untuk beberapa pelanggaran HAM, seperti pembatasan kebebasan bereksprelsi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas, terdapat kesenjangan antara konsep ideal dan kenyataan. Melnghadapi tantangan ini, penting untuk memperkuat hukum yang konsisten dan bertanggung jawab serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak asasi manusia dalam konteks demokrasi Pancasia.

Kesimpulan dan Saran 

Kesimpulan 

Hak Asasi Manusia pada dasarnya adalah hak-hak yang dimiliki manusia sejak lahir dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sebelum terbentuknya suatu perkumpulan yang disebut negara. Hak-hak tersebut melekat pada diri manusia dan tidak diberikan oleh manusia lain, sehingga hak-hak tersebut bersifat hak asasi manusia yang kodrati dan bersifat moral. Dengan demikian, hakikat manusia merupakan sumber utama pemahaman dan penjelasan hak asasi manulsia.

Bagi masyarakat Indonesia yang menganut pandangan hidup Pancasila, sifat manusia bersifat “monopluralistik”. Hakikat manusia pada hakikatnya adalah makhluk individu dan makhluk sosial. Oleh karena itu, perwujudan hak asasi manusia tidak bersifat parsia, yaitu bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak negara.

Penyelenggaraan perlindungan hak asasi manulsia dalam negara hukum Indonesia dilakulkan melalui standardisasi nilai-nilai hak asasi manusia dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) sejak pembukaan lembaga dan perubahan UUD 1945. undang-undang hak asasi manusia seperti UU No. 39/1999 telntang Hak Asasi Manusia, UU No. 26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manulsia dan peraturan perundang-undangan lainnya. Akibat diterimanya konsep negara hukum (berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), maka seluruh penyelenggaraan negara di Indonesia harus berdasarkan hukum, termasuk pelaksanaan hak asasi manulsia.

Saran 

Penerapan nilai-nilai hak asasi manusia global dalam sistem hukum Indonesia melalui standardisasi peraturan perundang-undangan Indonesia hendaknya bersumber dari nilai-nilai Pancasila sebagai cita-cita hukum bangsa Indonesia. Perumusan dan pelembagaan hak asasi manulsia tidak dapat dipisahkan dari lingkungan sosial, yaitu masyarakat tempat dikembangkannya hak asasi manusia. Dapat juga dikatakan bahwa hak asasi manusia mempunyai karakter dan struktur sosial tersendiri. Perkembangan hukum hak asasi manusia di Indonesia memperhatikan nilai-nilai dan cita-cita hukum masyarakat Indonesia yaitu Pancasila yang merupakan kumpulan nilai-nilai filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perlu dilakukan sinkronisasi dan penafsiran dokumen hak asasi manusia universal dan nasional dengan nilai-nilai Pancasila untuk menemukan keselarasan di antara keduanya.

Kualitas konsolidasi demokrasi masyarakat sipil ditandai dengan berkembangnya hak asasi manusia di seluruh dunia. Oleh karena itu, di Indonelsia, dimana saat ini terdapat peraturan yang lengkap dan ideal untuk menjamin hak asasi manusia, keterlibatan dan sikap pemerintah untuk menjamin pengamalan, perlindungan dan relalisasi nilai-nilai bersama seluruh warga negara. Hak asasi manusia merupakan hak universal yang harus dilindungi di mana pun oleh negara tanpa kecuali.

Daftar Pustaka

Ceswara, D. F., & Wiyatno, P. (2018). Implementation of Human Rights Values in the Pancasila Precepts. Lex Scientia Law Review, 2(2), 227-240. https://doi.org/10.15294/lesrev.v2i2.27581

Fajri, I. N., Istianah, S., & Asbari, M. (2022). Pancasila as a Development Paradigm in Indonelsia Pancasila and Civic Education. Journal of Information Systems and Management (JISMA), 01(03), 6–11. Retrieved from https://jisma.org/indelx.php/jisma/article/vielw/58

Ceswara, D. F., & Wiyatno, P. (2018). IMPLEMENTASI NILAI HAK ASASI MANUSIA DALAM SILA PANCASILA. Lex Scientia Law Review, 2(2), 227–241. https://doi.org/10.15294/lesrev.v2i2.27581

Estika, S. (2003). Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Delmokrasi, II(1), 21–28.

Hermanto, B. (2019). … Hak Asasi Manulsia Di Indonelsia Berlandaskan Pancasila Dan Statuta Roma Terhadap Pengaturan Undang-Undang Pengadilan Hak Asasi Manulsia. JurnalLegislasiIndonesia.academia.edu.Retrievedfromhttps://www.acadelmia.edu/download/78926934/441-1365-1-PB.pdf

Prasetyo, D., & Irwansyah. (2020). MEMAHAMI MASYARAKAT DAN PElRSPEKTIFNYA . JURNAL MANAJEMElN PENDIDIKAN DAN ILMU SOSIAL, 1(1), 163–175. https://doi.org/10.38035/jmpis.v1i1.253

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun