Mohon tunggu...
202210415155 ANIDA FARADILA
202210415155 ANIDA FARADILA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Saya Anida Faradila salah satu Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pancasila dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Membangun Masyarakat yang Adil dan Setara

8 Juli 2024   18:16 Diperbarui: 8 Juli 2024   19:33 920
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

adanya unsur pelaksana yang sering disebut penegak hukum, seperti polisi, jaksa, hakim, lembaga mediasi lainnya, yang bermoralitas baik dan terpuji;

adanya sumber dana dan daya atau sarana dan prasarana yang memadai; selrta

adanya dukungan atau kesadaran hukum dalam masyarakat.

Dengan demikian permasalahan pelaksanaan hak asasi manusia bukan hanya persoalan norma hukum saja, namun pelaksanaannya berkaitan dengan masalah sosial, budaya, ekonomi, dan pelndidikan, dalam hal ini undang-undang tentang hak asasi manusia menekankan pada perindungan, pemajuan, dan pembinaan. Hak asasi manusia Pelmerintah bertanggung jawab atas hak asasi manusia.

Pada dasarnya tanggung jawab negara dalam melaksanakan hak-hak yang berkaitan dengan hak sipil dan politik tidak bersyarat dan wajib. Artinya, jika hak-hak tersebut dilanggar, maka negaralah yang bertanggulng jawab melindungi, mempertahankan, dan memullihkannya, karena hak sipil dan politik merupakan hak universal. Ketika suatu negara atau pemerintah (sebagai aktor negara) melakukan pelanggaran hak asasi manusia, maka akan dituntut di pengadilan hak asasi manusia nasional, bahkan Pengadilan Kriminal Internasional. Namun hak-hak ekonomi, sosial dan budaya tidak bersifat universal dalam arti harus “disesuaikan dengan kapasitas sulmber daya negara”, namun jika pemerintah tidak memenuhinya maka tidak dapat digugat dan diadili di pengadilan. Dalam hal ini, pemerintah tetap bertanggung jawab secara moral melalui monoplulralistiki kebijakan pelaksanaan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya.

  1. Konsep Negara Hukum Pancasila dalam Konteks HAM

Konsep delmokrasi Pancasila mengakui pentingnya perlindungan hak asasi manusia sebagai hak asasi setiap orang. Prinsip-prinsip Pancasila seperti keadilan sosial, kesetaraan, dan kebebasan sejalan dengan nilai-nilai hak asasi manusia yang meliputi kebebasan berpendapat, kebebasan beragama, kesetaraan, dan perlindungan telrhadap diskriminasi. Dalam praktiknya, penerapan konsep demokrasi Pancasila dapat memberikan dampak positif terhadap perlindungan hak asasi manusia, memberikan ruang partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik, dan memperkuat sistem hukum yang menjamin keadilan dan kesetaraan.

Sebagai negara yang diatur berdasarkan hukum, maka segala tindakan kepala negara dan penduduk negara harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Dalam konteks ini, hukum merupakan suatu sistem norma yang bersifat hierarkis, yang tingkat tertingginya adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Implelmentasi dan penegakan hukum harus mencerminkan kehendak masyarakat, dimana partisipasi masyarakat memegang peranan penting dalam pembentukan peraturan pemerintah. Oleh karena itu, undang-undang diciptakan tidak hanya untuk melindungi kepentingan kelompok elit, tetapi juga untuk melindungi kepentingan selulruh lapisan masyarakat (Gaffar, 2012; Aswandi, 2019).

Dalam hubungan kelembagaan suatu negara, bidang hukum tidak hanya bidang politik dan sosial, tentu juga merupakan bidang budaya yang tidak bisa kita abaikan. Kebudayaan suatu bangsa merupakan suatu identitas yang juga tercermin pada negara tersebut (Rahardjo, 2009). Identitas tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang memiliki ciri khas tersendiri, karena Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem hukum yang baru dan berbeda dengan negara hukum lainnya yaitu sistem hukum Pancasila yang merupakan ciri khas negara Indonesia (Hidayat). . ). , 2011; Kiemas, 2013). Berdasarkan kebudayaan tersebut lahirlah konsep negara hukum Pancasila, yaitu negara yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Nilai-nilai hukum Pancasila menjadi ciri negara demokrasi Pancasila yang memungkinkan Indonesia menerapkan prinsip negara keluarga (Wijaya, 2015). Karelna sifat kekeluargaan dalam negara hukum Pancasila, maka sudah selayaknya bangsa Indonesia menghargai hak asasi manusia, karena hak asasi manusia merupakan nilai bagi setiap orang, bahwa hidup di dunia ini mempunyai kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan, maka perwujudan hak asasi manusia adalah penting diperlukan melalui proses yang adil untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia sebagai ciri negara hukum yang demokratis (Kiemas, 2013).

Meskipun konsep demokrasi Pancasila menawarkan peluang untuk melindungi hak asasi manusia, namun masih terdapat tantangan yang harus diatasi. Salah satu tantangan terbesarnya adalah kesenjangan antara teori dan praktik dalam penerapan konsep ini. Untuk beberapa pelanggaran HAM, seperti pembatasan kebebasan bereksprelsi dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas, terdapat kesenjangan antara konsep ideal dan kenyataan. Melnghadapi tantangan ini, penting untuk memperkuat hukum yang konsisten dan bertanggung jawab serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya hak asasi manusia dalam konteks demokrasi Pancasia.

Kesimpulan dan Saran 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun