Mohon tunggu...
202210415155 ANIDA FARADILA
202210415155 ANIDA FARADILA Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA

Saya Anida Faradila salah satu Mahasiswa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pancasila dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Membangun Masyarakat yang Adil dan Setara

8 Juli 2024   18:16 Diperbarui: 8 Juli 2024   19:33 951
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat 

Secara umum, masyarakat diartikan sebagai sekelompok individu yang hidup bersama, bekerja sama untuk mencapai kepentingan bersama, dan yang tatanan kehidupan, norma, dan praktiknya diikuti oleh lingkungannya. Society berasal dari bahasa Inggris yaitu “society” yang berarti “society”, kemudian kata society berasal dari bahasa latin “societas” yang berarti “teman”. Sedangkan orang Arab adalah “musyarak”. Pengertian masyarakat dalam arti luas adalah keseluruhan hubungan hidup bersama tanpa dibatasi oleh lingkungan, kebangsaan, dan sebagainya. Namun pelngertian masyarakat dalam arti sempit adalah sekelompok individu yang dibatasi oleh golongan, kebangsaan, wilayah, dan lain-lain. Pengertian masyarakat juga dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang terorganisir karena mempunyai tujuan yang sama. Pengertian sederhana masyarakat adalah sekelompok orang yang berinteraksi atau berinteraksi untuk kepentingan yang sama. Masyarakat terjadi karena manusia menggunakan perasaan, pikiran dan keinginannya untuk merespon lingkungannya.

Pancasila 

Pancasila melrulpakan landasan idelologi Indonelsia yang melmpulnyai pelranan selntral dalam pelmbangulnan dan kelhidulpan nelgara. Selcara eltimologis, Pancasila belrasal dari bahasa Sanselkelrta dan telrdiri dari dula kata kulnci yaitul “panca” yang belrarti lima dan “sila” yang melngacul pada asas ataul landasan. Pancasila selcara harafiah dapat diartikan selbagai “lima asas” ataul “lima landasan” 1 . Bagi masyarakat Indonelsia, Pancas melmpulnyai makna yang dalam dan krulsial. Bulkan hanya selpelrangkat prinsip, teltapi julga nilai-nilai yang melnjadi landasan moral dan normatif dalam hidulp belrsama selbagai sulatul bangsa. Pancasila bulkan selkadar kulmpullan kata-kata, mellainkan peldoman yang melmpelngarulhi sikap, pelrilakul, dan kelbijakan dalam belrbagai aspelk kelhidulpan belrmasyarakat dan belrnelgara. Pancasila pada dasarnya melnggambarkan jati diri bangsa Indonelsia yang melwakili prinsip pelrsatulan, keladilan, delmokrasi, dan kelmanulsiaan yang adil dan belradab. Pancasila selbagai dasar idelologi nasional melmbelrikan keljellasan arah dan tuljulan pelmbangulnan selrta melnjaga kelultulhan dan pelrsatulan bangsa di telngah kelkayaan kelbelragaman.

Pancasila juga menjadi pedoman dalam perumusan kebijakan dan program pemerintah serta memastikan seluruh kegiatan pemerintahan sejalan dengan nilai-nilai inti yang dijunjungnya. Hal ini mencakup kebijakan politik, ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan. Pancasila merupakan alat penting untuk menyeimbangkan kelpentingan individu dan masyarakat serta menjaga keseimbangan hak dan tanggung jawab. Pancasila berperan penting daam memajukan persatuan dan solidaritas bangsa Indonesia. Prinsip-prinsip Pancasila memperkuat rasa memiliki bangsa dan negara serta mengajak setiap warga negara untuk turut serta membangun masyarakat yang adil, makmur, dan beradab. Dalam konteks ini, Pancasila tidak hanya menjadi dasar hukum formal, tetapi juga merupakan simbol jati diri bangsa yang mempersatukan berbagai suku, agama, ras, dan budaya Indonesia.

Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak asasi yang diberikan kepada setiap orang sejak lahir. Hak-hak tersebut melekat pada diri kita sebagai manusia dan keberadaannya merupakan prasyarat bagi kehidupan yang layak. Hak asasi manusia diberikan kepada manusia hanya karena status kemanusiaannya, bukan karena anugerah yang diberikan oleh masyarakat atau pemerintah. Oleh karena itu, hak asasi manusia tidak bergantung pada pengakuan pihak, komunitas, atau negara lain. Tuhan Yang Maha Kuasa telah memberikan hak asasi manusia kepada manusia dan hak tersebut sangat berharga. Oleh karena itu hak asasi manusia ada dan menjadi milik setiap orang. (Celswara dan Wiyatno, 2018).

Hak Asasi Manusia merupakan hak universal yang dimiliki seltiap orang tanpa diskriminasi dan wajib diakui serta dihormati oleh masyarakat dan negara. Hak-hak tersebut merupakan hak asasi yang diberikan kepada semua orang berdasarkan status kemanusiaannya sejak lahir. Hak asasi manusia mencakup berbagai aspek kehidupan termasuk hak untuk hidup, kebebasan dan keamanan, hak untuk tidak mengalami perakuan yang merendahkan martabat, kebebasan beragama dan berekspresi, hak untuk bekerja, hak atas pendidikan, dll. Pentingnya hak asasi manusia adalah untuk memastikan bahwa semua orang mempunyai hak yang sama, untuk dihormati dan dilindungi, dan untuk menciptakan masyarakat yang adil, bebas dan beradab di seluruh dunia. Tujuan UU HAM adalah untuk melindungi masyarakat dari penindasan dan eksploitasi yang melanggar harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia dapat dianggap sebagai bentuk penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia, yang pada hakikatnya merupakan pengakuan yang jelas bahwa setiap individu adalah manusia (Aswandi dan Roisah, 2019).

Hak Asasi Manusia (HAM) diakui sebagai hak kodrati dan mendasar yang timbul dari martabat manusia. Dua nilai inti yang Anda sebutkan, “martabat manusia” dan “kesetaraan”, merupakan prinsip dasar konsep hak asasi manusia. Menyadari prinsip martabat manusia dan kesetaraan sebagai dasar konsep hak asasi manusia, masyarakat dan negara berkomitmen untuk melindungi dan memajukan hak-hak individu dan memastikan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dan bahwa mereka dapat menjalani kehidupan mereka secara bermartabat. Prinsip-prinsip tersebut menjadi landasan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih adil, beradab, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan (Utami dkk. 2023).

Metode Penulisan

Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, yaitu serangkaian penelitian atau penelitian yang berkaitan dengan metode pengulmpulan data perpustakaan, yang objelk penelitiannya dipelajari melalui berbagai informasi perpustakaan (buku, ensiklopedia, jurnal ilmiah, surat kabar, majalah dan dokulmen). Penelitian sastra yang disajikan melalli penelitian kepustakaan (Danandjaja, 2014) adalah suatu metode penelitian bibliografi sistematis ilmiah, yang meliputi pengumpulan bahan bibliografi yang berkaitan dengan objek penelitian; teknik pengulmpulan dengan menggunakan metode perpustakaan; dan mengatulr serta menyajikan informasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun