Ketentuan tentang pidana hukuman mati tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa, ada harapan untuk memperbaiki diri, dan peran terdakwa dalam tindak pidana.
- Pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
- Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai satu hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung.
- Pidana penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
- Jika terpidana selama masa percobaan tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
Masalahnya, Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis kepada Sambo tidak menyertakan masa percobaan 10 tahun itu dalam amar putusan. Hanya ada "pidana mati".
Jadi, jalan takdir Sambo bisa saja melaju kencang menuju tahap eksekusi. Dor! [kp]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H