Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kamuflase Kasus Abu Janda dan Defamasi Agama

24 Februari 2021   14:19 Diperbarui: 24 Februari 2021   14:44 514
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENODAAN AGAMA, dapat pula dinamai blasfemi (blasphemy) atau defamasi agama (defamation of religion). Diskursus penodaan agama bukan hanya ramai diperdebatkan di Indonesia, melainkan di antero dunia. Begitu pula dengan delik penodaan agama, di mana-mana selalu memantik keriuhan.

Apakah agama sebegitu rentan sehingga bisa dinodai atau disakiti? Tunggu dulu. Agama bukan orang yang kita bisa reka perasaannya. Bukan begitu. Mari kita urai secara sederhana. Kata penodaan tidak atau belum ada dalam KBBI, tetapi bukan berarti tidak pernah terjadi.

Penodaan berakar dari kata "noda". Salah satu makna nodaa dalah "aib, cela, atau cemar". Sebelum terjadi penodaan, niscaya ada orang atau sekelompok orang yang menodai. Salah saru erti kata menodai adalah membuat jadi ternoda atau mencemarkan. Pelakunya disebut penoda atau yang membuat sesuatu menjadi ternoda. [1]

Dari situ bisa muncul kata penodaan yang berarti proses, cara, atau perbuatan menodai. Proses pembentukan katanya adalah noda-menodai-penoda-penodaan. Bagaimana dengan penodaan agama? Setidaknya ada tiga makna yang bisa kita dapati, yakni (1) proses menodai agama; (2) cara menodai agama; dan (3) perbuatan menodai agama.

Apabila ada seseorang atau sekelompok orang terduga menodai agama, maka hal pertama yang perlu kita sidik adalah bagaimana prosesnya. Selanjutnya, bagaimana caranya. Terakhir, apa jenis perbuatannya. Boleh jadi pada mulanya tidak ada niat menodai agama, tetapi jika dalam proses terjadi unsur penodaan agama berarti boleh disebut melakukan penodaan agama.

Bagaimana cara seseorang atau sekelompok orang menodai agama? Ada dua, yakni secara lisan dan tulisan. Namun, khusus untuk memenuhi delik penodaan agama atau blasfemi atau defamasi agama, perbuatan itu harus dilakukan di hadapan umum.

Apakah Abu Janda yang menyebut Islam sebagai agama yang arogan dapat digolongkan sebagai satu perbuatan menodai agama? Mari kita sigi dulu apa makna penodaan agama atau blasfemi secara universal.

Pengertian blasfemi

BLASFEMI bukanlah bahasan yang baru mengemuka, melainkan kupasan yang sudah lama dan sering diperbincangkan. Kata blasfemi berakar dari kata blasphemia dalam bahasa Yunani yang berarti berbicara jahat atau malicious statement. [2]

Dari mana bermula konsep awal hukum blasfemi? Ada beberapa sumber yang dapat kita gunakan sebagai rujukan. Menurut yurisprudensi Amerika Serikat, dinukil oleh Henry Campbell Black dalam Black's Law Dictionary (1968:216), blasfemi didefinisikan: [3]

Celaan secara verbal tertulis tentang apa pun dengan kedengkian terhadap Tuhan, nama-Nya, segala sifat-Nya, dan agama [Any oral or written reproach maliciously cast upon God, His name, attributes, or religion].

Adapun blasfemi dalam Kamus Merriam-Webster diartikan sebagai berikut. [4]

(1) tindakan yang menghina atau menunjukkan penghinaan atau kurangnya penghormatan kepada Tuhan (the act of insulting or showing contempt or lack of reverence for God); (2) tindakan yang mengaku atau mengasosiasikan sebagai Dewa (the act of claiming the attributes of deity); dan (3) ketidakhormatan atas sesuatu yang dianggap sakral atau tidak dapat diganggu gugat (irreverence toward something considered sacred or inviolable).

Defamasi agama di beberapa negara

MERUJUK pada uraian di atas, blasfemi atau defamasi agama adalah tindakan-tindakan yang secara langsung menghina Tuhan atau sesuatu yang dianggap ilahi. Cakupan tindakan bukan sebatas menghina Tuhan, melainkan sekaligus melukai perasaan penganut agama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun