Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jejak UU ITE: dari Prita hingga Ariel, dari Curhat hingga Kritik

16 Februari 2021   12:09 Diperbarui: 16 Februari 2021   20:56 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasus Prita yang melambung karena gerakan

Jadilah UU ITE sebagai "paria demokrasi". Pahitnya bukan untuk memicu selera makan, melainkan sebagai pentungan bagi politik dan kekuasaan. 

Ambil contoh kasus Fadli Rahman di Gowa, Sulsel, yang unggahannya di grup LINE disangka menghina Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Fadli dijerat UU ITE. Dari satu grup LINE yang berisi tujuh orang rekan sekolah, Fadli digelandang ke meja hijau.

Melalui surat elektronik, Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan sebuah rumah sakit. Surel itu bocor kepada khalayak luas dan menjadi perbincangan publik. Pihak rumah sakit tidak terima. Prita dimejahijaukan. Delik aduannya lagi-lagi UU ITE. Prita kemudian divonis 6 (enam) bulan penjara plus kewajiban membayar denda sebanyak Rp204 juta.

Kasus Prita yang melambung karena gerakan
Kasus Prita yang melambung karena gerakan
Adalah Nazriel Irham alias Ariel, vokalis band ternama, diajukan ke pengadilan karena dianggap selaku pembuat dan penyebar video yang mengandung unsur pornografi. Rekaman video persanggamaan Ariel dengan dua pesohor pun beredar luas di internet. Ariel didakwa melanggar UU ITE, divonis tiga setengah tahun penjara, dan didenda sebesar Rp250 juta.

Ada pula Saut Situmorang, seorang penyair di Jogjakarta, yang terpaksa bolak-balik Jogjakarta-Jakarta karena harus menjalani pemeriksaan polisi. Saut mengkritik buku 33 Tokoh Sastra Paling Berpengaruh, lantas dipolisikan dengan jeratan UU ITE. Singkat kata, kasus Sauttak ubahnya bermula dari puisi lalu berakhir di kantor polisi. Untunglah akhirnya Saut divonis bebas. 

Muhammad Arsyad, seorang aktivis antikorupsi di Makassar, diperiksa di Polda Sulsel setelah ia diadukan kepada polisi oleh anggota DPRD Makassar dari Fraksi Golkar. Semua bermula gara-gara Arsyad menyatakan "Nurdin Halid koruptor! Jangan pilih adik koruptor" lewat aplikasi BBM. Setelah melewati persidangan panjang, Arsyad dibebaskan dari jeratan UU ITE.

Baiq Nuril, seorang guru honorer di Mataram, harus berurusan dengan polisi karena merekam pembicaraan kepala sekolahnya tentang pengalaman seksnya dengan perempuan yang bukan istrinya. Baiq memperdengarkan rekaman itu kepada rekan kerjanya, lantas rekaman itu beredar luas. Baiq divonis bebas dari jeratan UU ITE oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 2017, tetapi ia kalah kasasi dan dihukum 6 (enam) bulan penjara plus denda sebanyak Rp500 juta.

Muhakdly MT alias Acho, seorang komika di Jakarta, pada 2015 lalu dilaporkan kepada polisi gara-gara mengunggah keluhan tentang fasilitas di apartemennya lewat blog pribadi. Unggahan itu lantas dianggap mencemarkan nama baik pengembang apartemen. Acho dijerat UU ITE, meski akhirnya tuduhan pencemaran nama baik itu berakhir lewat jalur damai.

Ahmad Dhani, musisi dan pentolan band tersohor, pada awal 2019 dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (bulan) karena cicitannya di Twitter yang didakwa menebar kebencian. Dhani akhirnya mendekam di penjara gara-gara terjerat UU ITE.  

Robertus Robet, seorang mantan dosen di Jakarta, pada 2019 lalu menjadi korban UU ITE. Akibat orasi sambil bernyanyi dengan isi mengkritik militer, ia dituduh menyebarkan informasi yang bisa menimbulkan kebencian dan permusuhan, serta menghina penguasa atau lembaga negara.

Dandhy Laksono, seorang jurnalis dan aktivis HAM di Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia disangka menebar ujaran kebencian lewat cuitannya di Twitter. Sekalipun akhirnya lepas dari sangkaan, Dandhy tetaplah korban dari "pembunuhan kebebasan berekspresi" dengan senjata bernama UU ITE.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun