Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jejak UU ITE: dari Prita hingga Ariel, dari Curhat hingga Kritik

16 Februari 2021   12:09 Diperbarui: 16 Februari 2021   20:56 614
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kasus Prita yang melambung karena gerakan

Baiq Nuril, korban UU ITE (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Baiq Nuril, korban UU ITE (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

SEJAK LAHIR pada 2008, UU ITE telah menjadi jerat setan bagi banyak pihak. Tidak pandang bulu. Mau tenar mau kagak, semua orang bisa digelandang ke kantor polisi gara-gara UU ITE. Mau rakyat jelata mau komika ternama, semua bisa dipolisikan gara-gara "tafsir melar" terhadap pasal dalam UU ITE.

Maka cuitan Mahfud selaku pioner hukum di kabinet Jokowi tentu saja dapat meniupkan angin segar bagi publik. Angin segar itu semoga bukan angin sepoi-sepoi yang "antara ada dan tiada". Semoga bukan pula semangat "hangat-hangat tahi ayam".

Angin segar itu pun hendaknya tidak hanya sebatas menyentuh ranah revisi. Turunan UU ITE juga mesti diperbaiki. Harus ada batasan yang jelas tentang pencemaran nama baik. Watas jelas itulah yang dapat menjamin tumbuh kembang demokrasi, terutama kebebasan berpendapat dan berekspresi. Dengan begitu, rakyat tidak perlu cemas memenuhi permintaan presidennya.

Selama tidak ada batasan yang jelas atas definisi dan kategori pencemaran nama baik, selama itu pula orang-orang tidak akan bisa membedakan antara kritik dengan pencemaran. Maka dari itu, hal paling mendesak justru mengembalikan UU ITE pada fitrahnya, bersamaan dengan itu ajukan revisi. 

Bagaimanapun, ajuan revisi UU ITE pasti makan waktu. Salah-salah keburu ayah ada di kantor polisi dan mama minta pulsa. Ah, sudahlah. Selamat bekerja, Pak Mahfud. [kp]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun