Kedua, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan BUMN. Menurut Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2003, definisi BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam hal ini, status BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah hanyalah anak perusahaan BUMN.
Ketiga, verifikasi KPU. Semasa pemeriksaan data Capres-Cawapres, KPU sudah memeriksa posisi Kiai Ma'ruf di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Hasilnya, Kiai Ma'ruf memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres 2019. Dengan kata lain, beliau tidak melanggar aturan.
Ketiga hal tersebut di atas mesti diperhatikan dengan saksama oleh Pak BW dan kolega.
Apakah fakta "wow" yang lain? Kita tunggu saja persidangan gugatan ini di MK. Sebagai pengacara yang sudah malang-melintang di dunia hukum, Pak BW mesti menunjukkan kelasnya. Fakta-fakta wow yang dijadikan "kartus as" memang benar-benar wow, bukan huh!  Jangan sampai kedodoran, alat bukti lemah, terus berteriak dizalimi. Tidak bisa. Pak BW harus memenangkan gugatan.Â
Jika Pak BW keteteran di alat bukti, gugatan jadi sia-sia. Jika gugatan ditolak, percuma berjuang. Jika kalah di persidangan lalu mengutuk "MK curang!", tiada guna semua rekam jejak.
Jika sudah demikian, bisa jadi ada yang berseru: Terus, aku harus bilang wow gitu?! [khrisna]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H