Setelah gugatan pertama diajukan, Paslon 02 menyodorkan perbaikan gugatan. Bersamaan dengan itu, Tim Pengacara BPN mengabarkan bahwa mereka punya "fakta wow" yang tidak terbantahkan. Fakta tersebut, menurut Bambang Widjojanto, memungkinkan Paslon 01 didiskualifikasi.
Sebelum membincangkan fakta wow seperti apa yang diajukan oleh BPN, mari kita segarkan ingatan dulu dengan mengulik linimasa (timeline) gugatan BPN.
21 Mei 2019. Masih dini hari ketika KPU mengumumkan penetapan hasil suara Pemilihan Umum 2019. KPU menyatakan bahwa Paslon 01 (Jokowi-Amin) mengungguli Paslon 01 (Prabowo-Sandi). Pengumuman yang dilakukan lebih cepat daripada perkiraan masyarakat, terutama pendukung Paslon 02, sontak menimbulkan kasak-kusuk.
21 Mei 2019. Menjelang siang, Paslon 02 mengabarkan akan melakukan tindakan konstitusional dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hasil penghitungan yang dilakukan secara manual dan berjenjang dari TPS hingga KPU tidak diakui oleh Paslon 02. Menjelang sore, massa pendukung Paslon 02 berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu. Kerusuhan mulai pecah dan berlanjut hingga malam.
22 Mei 2019. BPN menunjuk tiga pengacara untuk mengajukan gugatan ke MK. Ketiganya adalah Bambang Widjojanto (BW), Denny Indrayana, dan Irman Putra Sidin. Pak BW didaulat sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum (TKH). Sementara itu, kericuhan dan kerusuhan terus terjadi di beberapa titik di Jakarta.
24 Mei 2019. Pak BW dan Tim Kuasa Hukum BPN mengantarkan berkas gugatan ke MK. Tujuh petitum disertai 51 bukti pun diserahkan. Selaku panglima pengacara BPN, Pak BW menyatakan bahwa ada upaya menghambat perjalanan tim tatkala mengantarkan gugatan ke MK. Selain itu, beliau juga meminta agar MK tidak berubah menjadi Mahkamah Kalkulator.
10 Juni 2019. TKH Prabowo-Sandi membawa perbaikan gugatan Pilpres 2019 ke MK. Perbaikan permohonan gugatan di antaranya meminta agar Paslon 01 didiskualifikasi serta klaim kemenangan 52%.
Upaya Pembelaan Awal Bambang Widjojanto
Sidang pertama MK sejatinya baru diselenggarakan pada 14 Juni 2019, tetapi Pak BW selaku Ketua TKH Prabowo-Sandi sudah melakukan tindak pembelaan lebih awal. Istilah "tindak pembelaan sejak awal" tentu berlaku apabila kita melihatnya dari sudut pandang kubu Pak Prabowo.
Mari kita kesampingkan dulu kenyataan bahwa Pak BW masih tercatat sebagai anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, sekalipun seorang advokat yang menjadi pejabat negara diwajibkan cuti dari posisinya selaku advokat. Kita hormati keputusan BPN dan pasangan Prabowo-Sandi yang memilih Pak BW selaku Ketua TKH.
Lebih baik kita ulik saja kelincahan Pak BW dalam membela kliennya. Bagaimanapun, beliau punya rekam jejak mumpuni ketika beperkara (bukan berperkara) di MK.
Pertama, rezim korup. Pada 24 Mei 2019 ketika menyerahkan berkas gugatan, Pak BW berharap MK bisa menempatkan diri agar tidak menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup. Lebih lanjut, beliau berharap supaya MK menjadikan kejujuran dan keadilan sebagai watak kekuasaan.
Jika dilihat dari sisi yang berseberangan, tersurat jelas tudingan beliau terhadap rezim yang tengah berkuasa. Rezim yang beliau maksud tiada lain adalah Pak Jokowi. Namun jika ditilik dari posisi beliau selaku Ketua TKH, sebenarnya pernyataan itu merupakan sebentuk pembelaan awal.
Artinya begini, sejak awal beliau membeberkan amar atau membabarkan peringatan supaya MK berpijak di atas kejujuran dan keadilan dalam menangani perkara. Kubu Pak Jokowi juga mestinya tidak belingsatan. Santai saja. Bukankah MK memang harus jujur dan adil?
Kedua, Mahkamah Kalkulator. Masih pada saat mengajukan gugatan ke MK, Pak BW meminta supaya MK tidak menjadi Mahkamah Kalkulator. Dengan kata lain, tugas MK dalam memeriksa perkara lebih dari sekadar menangani hasil perhitungan suara.
Kalau dilihat sepintas, tersirat peremehan lembaga peradilan tinggi di balik pernyataan Pak BW. Kita tahu bahwa tiap-tiap mahkamah merupakan lembaga peradilan yang tinggi. Dengan demikian, menghina MK berarti melakukan penghinaan terhadap pengadilan atau Contempt of Court.
Meski begitu, akan lain hasilnya jika kita amati dari sudut pandang berbeda. Sejatinya, Pak BW sedang memainkan jurus pembelaan. Pada saat pengajuan gugatan pertama hanya ada 51 alat bukti (termasuk tautan berita media daring) dan 7 petitum yang diajukan (termasuk permintaan mendiskualifikasi Paslon 01).
Di situlah kelebihan Pak BW. Beliau seperti sedang mempertontonkan gerakan bela diri, yakni mengelak sambil menyerang. Semacam sekali merengkuh dayung dua-tiga pulau terlampaui. Dengan demikian, TKN tidak perlu reaktif seperti cacing kepanasan. Apalagi sampai panas dan panik. Santai saja. Â Biarkanlah Pak BW melakukan tugasnya selaku Ketua TKH.
Berdasarkan dua hal tersebut di atas, persidangan di MK nanti akan menjadi ajang pembuktian kepiawaian Pak BW dalam memperlihatkan kemahirannya di ruang sidang.
Salah Satu Fakta Wow
Setelah menyerahkan perbaikan permohonan gugatan, Pak BW menuturkan salah satu fakta "wow" yang menurut beliau berpeluang besar menjadi landasan putusan mendiskualifikasi Paslon 01.
Adapun fakta yang beliau kemukakan adalah posisi Kiai Ma'ruf Amin sebagai karyawan/pejabat BUMN di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Menurut Pak BW, Pak Kiai sebagai Cawapres Paslon 01 telah melanggar Pasal 227 huruf P UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Apakah benar Pak Kiai melanggar aturan? Mari kita sidik dari sudut yang berlawanan dengan tilikan Pak BW. Dengan demikian, Pak BW dan TKH Prabowo-Sandi dapat bergegas mencari sangkalan apabila tudingan ini dibantah TKH Jokowi-Amin.
Pertama, Kiai Ma'ruf bukan karyawan/pejabat BUMN. Selama ini, Kiai Ma'ruf terdaftar sebagai Dewan Pengawas Syariah. Adapun DPS bekerja atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia. Dengan demikian, Kiai Ma'ruf bukanlah karyawan atau pejabat di BUMN.
Kedua, BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah bukan BUMN. Menurut Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2003, definisi BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dalam hal ini, status BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah hanyalah anak perusahaan BUMN.
Ketiga, verifikasi KPU. Semasa pemeriksaan data Capres-Cawapres, KPU sudah memeriksa posisi Kiai Ma'ruf di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah. Hasilnya, Kiai Ma'ruf memenuhi syarat untuk mengikuti Pilpres 2019. Dengan kata lain, beliau tidak melanggar aturan.
Ketiga hal tersebut di atas mesti diperhatikan dengan saksama oleh Pak BW dan kolega.
Apakah fakta "wow" yang lain? Kita tunggu saja persidangan gugatan ini di MK. Sebagai pengacara yang sudah malang-melintang di dunia hukum, Pak BW mesti menunjukkan kelasnya. Fakta-fakta wow yang dijadikan "kartus as" memang benar-benar wow, bukan huh!  Jangan sampai kedodoran, alat bukti lemah, terus berteriak dizalimi. Tidak bisa. Pak BW harus memenangkan gugatan.Â
Jika Pak BW keteteran di alat bukti, gugatan jadi sia-sia. Jika gugatan ditolak, percuma berjuang. Jika kalah di persidangan lalu mengutuk "MK curang!", tiada guna semua rekam jejak.
Jika sudah demikian, bisa jadi ada yang berseru: Terus, aku harus bilang wow gitu?! [khrisna]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H