Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Polemik Kursi Menteri antara Petahana dan Oposisi

7 Juni 2019   05:00 Diperbarui: 9 Juni 2019   09:25 2670
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: antaranews.com

Tidak bisa dimungkiri, setidaknya ada dua ancaman yang mengintai Pak Jokowi kalau bersikeras menyisihkan kursi bagi Gerindra.

Pertama, tidak ada lawan tanding. Pak Jokowi akan kedodoran menakar hasil kerja tanpa kehadiran oposisi. Kedua, akan ada bara dalam sekam. Jika menteri hibah gagal bekerja dengan baik alamat terjadi pemecatan. Hasilnya, bertambahlah anggota Pasukan Sakit Hati.

Polemik tentang tawaran kursi menteri, yang belakangan ini santer terdengar, dapat membingungkan rakyat dan elite. Polemik itu harus segera disudahi. Biarkan oposisi menguat sehingga masyarakat tidak menganggap parlemen sebagai lembaga pelengkap yang sebenarnya tidak perlu ada.

Sementara itu, pihak Gerindra--andai gugatan di MK tidak sesuai harapan--tidak perlu takut menjadi oposisi. Tanggalkanlah sejenak tabiat merasa perlu terus berada dalam lingkaran kekuasaan. Tidak lama, kok, cuma lima tahun. 

Gerindra lebih baik fokus pada upaya yang tengah diperjuangkan di MK daripada mendebat sesuatu yang tidak perlu. Gerindra lebih baik mengasah kemampuan partai dalam beroposisi daripada menerima sorongan kursi. [khrisna]

Rujukan:

  1. Detik.com. 6 Juni 2019. Jokowi Juga Menawarkan Kursi Menteri kepada Kami. Diakses pada 6 Juni 2019, pukul 22.15 WIB.
  2. Ignas Kleden. 4 Juli 1998. Oposisi dalam Politik Indonesia. Jakarta: Kompas.
  3. Valina Singka Subekti. 2008. Menyusun Konstitusi Transisi: Pergulatan Kepentingan dan Pemikiran dalam Proses Perubahan UUD 1945. Jakarta: Rajawali Press.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun