Mohon tunggu...
Khrisna Pabichara
Khrisna Pabichara Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, Penyunting.

Penulis; penyunting; penerima anugerah Penulis Opini Terbaik Kompasianival 2018; pembicara publik; penyuka neurologi; pernah menjadi kiper sebelum kemampuan mata menurun; suka sastra dan sejarah.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Gelitikan Rentenir Digital

3 November 2018   17:02 Diperbarui: 3 November 2018   17:16 944
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (aldopecora.it)

Apabila terjadi kemacetan, bahkan sekadar penunggakan seperti yang dialami Dwi, risiko kerugian  ditanggung sendiri oleh pemilik dana. Perusahaan aplikasi kredit hanya menyediakan medium pertemuan, persis seperti toko daring menyediakan etalse bagi pemilik barang dan mengabarkan kepada calon pembeli agar berkunjung ke lapak mereka. Begitu sederhananya.

Demi melindungi konsumen, OJK mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan sebagai ketentuan yang memayungi pengawasan dan pengaturan industri tekfin.

"Peraturan ini dikeluarkan OJK mengingat cepatnya kemajuan teknologi di industri keuangan digital yang tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," tutur Wimboh Santoso di Jakarta, Sabtu (1/9/2018).

Inovasi keuangan digital perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.

Peraturan ini juga dikeluarkan sebagai upaya mendukung pelayanan jasa keuangan yang inovatif, cepat, murah, mudah, dan luas serta untuk meningkatkan inklusi keuangan, investasi, pembiayaan serta layanan jasa keuangan lainnya.

Perusahaan kredit tekfin wajib menerapkan prinsip dasar perlindungan konsumen dalam hal transparansi, perlakuan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data atau informasi konsumen, serta penanganan pengaduan serta penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

Meski demikian, calon penerima pinjaman seyogianya berhati-hati. Jangan main tembak saja. Jangan demi aman sesaat lalu mengabaikan risiko kemudian hari. Cermati bunganya dan renungkan masak-masak pengangsurannya.

Kenapa begitu? Sebab, sesal selalu telat datang.

Jika bunga sudah membengkak akibat tunggakan cicilan, yang dapat mencapai hingga 19% seperti yang diwanti-wantikan oleh Pak Wimboh, maka penerima pinjaman akan mengalami nasib bagai dicekik tengkulak atau rentenir. Dengan kata lain, tidak akan ada "rentenir digital" atau "rentenir di internet" apabila penerima pinjaman menjlankan kewajibannya dengan baik, lancar, dan teratur.

Di samping itu, perusahaan kredit tekfin mesti melindungi privasi konsumen. Jangan mentang-mentang penerima pinjaman menunggak lantas menyebarkan aib dengan mengumbar kabar ke mana-mana. Yang repot dan rikuh bukan hanya si penerima pinjaman, melainkan orang lain yang tidak ada sangkut pautnya sama sekali dengan pinjam-meminjam itu.

Jangan sampai kebaikan sebelanga rusak gara-gara keburukan setitik. Jangan sampai data yang sudah disedot digunakan untuk melanggar privasi orang lain. Jangan sampai istilah rentenir digital lebih mengemuka dibanding "penyelamat masalah keuangan yang cepat dan praktis". []

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun