Jika kita menyimak foto milik Indisch Herinneringscentrum di atas, foto memperlihatkan  pemeriksaan pasukan yang dibuat oleh perwira NICA di hutan jati Nenuk. Hutan jati Nenuk diperkirakan salah satu peninggalan masa kolonial di Belu/Timor-NTT. Saat ini hutan jati Nenuk adalah milik negara. Foto mempelihatkan ketika pejabat Administrasi Sipil Hindia Belanda (NICA) mengunjungi Atamboea, Letnan Muurling memeriksa parade tahanan Jepang di Atambua untuk penyerahan Jepang di Timor, Sept. 1945.  Selama masa kemerdekaan RI, peninggalan kolonial Belanda berupa jalan-jalan raya (primer dan sekunder) di Timor- Prov. NTT ini telah menjadi modal paling penting dalam pembangunan nasional.Â
Sumber Referensi:
1. Staatblad 1918 No. 70 dan Directurbesluit 19 Agustus 1920 No. 1938/A1. KITLV Manuskript H1112 dikutip I Ketut Ardhana dalam dalam catatan kaki di bukunya Penataan Nusa Tenggara pada Masa Kolonial 1915-1950Â (Jakarta: Rajawali Press, 2005).
2. A.J.L Covreur, Memorie van Overgave van den... (1924), hal. 88, seperti kutip I Ketut Ardhana dalam catatan kaki di bukunya Penataan Nusa Tenggara pada Masa Kolonial 1915-1950 (Jakarta: Rajawali Press, 2005)..
3. Pareira, Yanuarius (2021), Foto di Indisch Herinneringscentrum di Den Haag ada Atambua dan Atapupu, www.ntt.pikiran-rakyat.com.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H