Bagi pihak pemerintah yang mempunyai wewenang untuk menaikkan tersebut harus benar benar mempertimbangkan dampak apa yang akan terjadi pasca UMR dinaikkan.
Penulis : Fais Jauhari Firdaus 931316814
DAFTAR PUSTAKA
Wijayanti Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi,Jakarta:Sinar Grafika 2009.
http://indaharitonang-fakultaspertanianunpad.blogspot.co.id/2013/05/upah-minimum-regional.html
http://rezhaapriyanti02.blogspot.co.id/2016/01/konsep-ekonomi-makro-islam-babi.html?m=1
ENDNOTE
[1] Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi,Jakarta:Sinar Grafika 2009, hal 102.
[2]http://indaharitonang-fakultaspertanianunpad.blogspot.co.id/2013/05/upah-minimum-regional.html Di akses pada tanggal 10 Desember 2016.
[3] Rezhaapriyanti02.blogspot.co.id/2016/01/konsep-ekonomi-makro-islam-babi.html?m=1 diakses pada tanggal 10 Desember 2016.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H