Mohon tunggu...
Money

Pengaruh Kenaikan UMR (Upah Minimum Regional) Terhadap Perekonomian di Indonesia

11 Desember 2016   19:13 Diperbarui: 4 April 2017   18:31 6646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

A.  Latar Belakang

Di dalam setiap negara ataupun daerah mempunyai kebijakan sendiri-sendiri dalam menentukan upah atau gaji yang diberikan kepada para pekerja dalam takaran standard atau yang biasa disebut UMR (Upah Minimum Regional). Setiap wilayah di negara Indonesia mempunyai tingkat UMR yang berbeda-beda. Pemerintah mengatur pengupahan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.

Untuk masalah penetapan UMR (Upah Minimum Regional), pemerintah daerah yaitu DPD (Dewan Pengupahan Daerah) membentuk sebuah tim yang bertujuan untuk mensurvey dan terjun langsung ke lapangan guna mencari berbagai informasi mengenai berbagai harga sejumlah kebutuhan pokok. Adapun setelah tim dari pemerintah daerah melakukan survey ke sejumlah wilayah yang dianggap representatif, pemerintah memperoleh angka kesimpulan dari kegiatan survey tersebut yaitu KHL (Kebutuhan Layak Hidup). Kemudian dari angka kesimpulan atau KHL tersebut, DPD (Dewan Pengupahan Daerah) mengajukan kepada Gubernur untuk mendapat persetujuan atau legalitas.

Meskipun demikian tentunya setiap individu menginginkan tingkat UMR yang tinggi disetiap daerahnya. Tidak sedikit orang yang mengajukan usulnya kepada perusahaan dan pemerintah untuk menaikkan tingkat UMR didaerahnya. Bahkan tidak hanya usul, masyarakat yang melakukan demo dan mogok kerja juga kerap terjadi, karena meminta agar UMR dinaikkan.

UMR ini berlaku untuk setiap orang yang bekerja di sektor perusahaan, pemerintahan maupun pendidikan. Karena untuk UMR ini sendiri tidak berlaku pada sektor yang bersifat pertanian. Dengan tingkat UMR yang tinggi maka setiap orang beranggapan akan mendapatkan pendapatan atau gajiyang tinggi pula, karena dengan pendapatan yang tinggi dapat digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan dalam kesehariannya, selain itu dari kenaikan gaji tersebut dengan sendirinya juga akan meningkatkan jumlah konsumsi dari individu itu sendiri.

Namun apabila kenaikan UMR dari setiap wilayah atau daerah dinaikan tentunya akan sangat berpengaruh terhadap perekonomian pada berbagai pihak, baik untuk pihak yang berada dalam sektor formal / pemerintah maupun yang berada pada sektor informal / perusahaan. Karena masalah kenaikan UMR ini tidak jauh kaitannya dengan pendapatan dan pengeluaran. Maka dari itu apa pengaruh dari kenaikan UMR ini terhadap perekonomian yang ada di Indonesia? Apakah dari kenaikan ini bisa mengangkat nilai dan tingkat perekonomian yang ada di Indonesia?

B.  Pengertian UMR (Upah Minimum Regional)

Upah adalah sebuah imbalan jasa yang bisa dianggap sebagai hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang kepada pekerja dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ataun jasa yang telah atau akan dilakukan (Pasal 1 angka 30 Undang- Undang No. 13 Tahun 2003). Setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan (Pasal 88 ayat (1). Ukuran layak adalah relatif.[1]

Akan tetapi dalam penentuan batas minimal upah ditentukan berdasarkan UMR. UMR (Upah Minimum Regional) adalah sebuah ukuran batas minimal yang digunakan oleh pemerintah, perusahaan ataupun industry dalam pemberian upah atau gaji kepada para pekerja atau pegawainya.[2] UMR ini dari setiap daerah/wilayah ini berbeda-beda dan ditetapkan pemerintah daerah yaitu DPD (Dewan Pengupahan Daerah) berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 05/Men/1989 tanggal 29 Mei 1989 tentang Upah Minimum.

C.  Pengaruh Kenaikan UMR (Upah Minimum Regional) Terhadap Perekonomian

Dalam setiap kenaikan UMR (Upah Minimum Regional) tentunya sangat berpengaruh terhadap perekonomian yang ada di Indonesia. Salah satu pengaruhnya adalah inflasi. Meskipun dirasa kenaikan UMR ini tidak berpengaruh akan tetapi kenaikan ini juga membantu dan berpotensi meningkatkan masalah inflasi disuatu wilayah/negara. Karena dengan banyak uang yang dikeluarkan untuk penambahan gaji yang diberikan kepada para pekerja, itu tentunya juga akan menambah jumlah uang yang beredar di dalam masyarakat. 

Pasti dengan gaji yang tinggi secara tidak langsung orang juga akan meningkat jumlah konsumsi mereka. Kalau jumlah konsumsi naik maka produsen akan menambah/meningkatkan jumlah produksi. Setelah produksi naik dengan tingkat konsumsi yang tinggi maka produsen/penjual juga secara tidak langsung menaikkan harga barang tersebut. Karena dengan tingkat konsumsi yang tinggi menyebabkan harga-harga barang yang lain juga akan naik.

Selanjutnya pengaruh kenaikan UMR yaitu mengurangi pendapatan negara, karena dengan tingkat UMR yang tinggi negara otomatis juga harus menambah jumlah anggaran belanja negara untuk pekerja atau pegawai yang bekerja pada sektor formal, seperti pendidikan yaitu gaji seorang PNS, guru dll.

Kemudian pengaruh kenaikan UMR yang selanjutnya yaitu perusahaan terancam bangkrut. Tidak semua perusahaan yang ada di negara Indonesia ini perusahaan yang besar, maka untuk perusahaan yang bersifat kelas menengah kebawah kalau UMR dinaikkan tentunya perusahaan juga akan menaikan gaji para pekerjanya. Kalau gaji pekerja naik maka pengeluaran perusahaan untuk gaji pekerja juga akan meningkat. 

Maka hal itu sangat berpengaruh terhadap perusahaan kelas menengah kebawah. Karena dengan pengeluaran yang tinggi kas perusahaan berkurang dan berpotensi terancam bangkrut. Kalau perusahaan gulung tikar maka pekerja juga akan menganggur karena tidak memiliki pekerjaan. Sehingga akan menambah tingkat pengangguran.

D.  Peran Makro Ekonomi Islam Dalam Menyelesaikan Masalah Kenaikan UMR

Ekonomi islam adalah sebuah ekonomi yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits dengan kajian yang mengatur perekonomian umat Islam agar tercapai kemaslahatan diantara kedua belah pihak yang berakad atau bertransaksi. Menurut Umar Capra keselarasan individu dan kesejahteraan masyarakat yang senantiasa menjadi tolok ukur ekonomi Islam.[3]

Kenaikan UMR dalam Makro Ekonomi Islam sebenarnya boleh-boleh saja akan tetapi bagi pihak pemerintah yang mempunyai wewenang untuk menaikkan tersebut harus benar benar mempertimbangkan dampak apa yang akan terjadi pasca UMR dinaikkan. Baik dampak bagi perusahaan tempat pekerja bekerja serta dampak dalam dunia perekonomian seperti inflasi yang telah dijelaskan diatas. Akan tetapi bagaimana agar dari semua dampak negatif dari kenaikan UMR tersebut dapat diminimalisir.

Dalam Ekonomi Islam tentang upah haruslah membawa mashlahah dan adl. Mashlahah berarti bahwa upah tersebut dapat memberikan kebaikan bagi pekerja tersebut, sedangkan adl berarti keadilan dalam pemeberian upah harus sesuai dengan apa yang dikerjakan. Pemeberian gaji dalam islam didasarkan kesepakatan kedua belah pihak yakni pemberi gaji dan penerima gaji (karyawan), jika didalam akad kedua belah pihak tersebut sudah ada rasa saling ikhlas atau saling menerima maka dianggap sah dan selesai dari akad penggajian tersebut.

E.  Kesimpulan

UMR (Upah Minimum Regional) adalah sebuah ukuran batas minimal yang digunakan oleh pemerintah, perusahaan ataupun industry dalam pemberian upah atau gaji kepada para pekerja atau pegawainya.

Dampak dari kenaikan UMR tersebut adalah inflasi, bangkrut atau gulung tikarnya perusahaan kelas menengah kebawah, meningkatnya pengangguran serta mengurangi pendapatan negara.

Bagi pihak pemerintah yang mempunyai wewenang untuk menaikkan tersebut harus benar benar mempertimbangkan dampak apa yang akan terjadi pasca UMR dinaikkan.

Penulis : Fais Jauhari Firdaus 931316814

DAFTAR PUSTAKA

Wijayanti Asri, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi,Jakarta:Sinar Grafika 2009.

http://indaharitonang-fakultaspertanianunpad.blogspot.co.id/2013/05/upah-minimum-regional.html

http://rezhaapriyanti02.blogspot.co.id/2016/01/konsep-ekonomi-makro-islam-babi.html?m=1

ENDNOTE

[1] Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi,Jakarta:Sinar Grafika 2009, hal 102.

[2]http://indaharitonang-fakultaspertanianunpad.blogspot.co.id/2013/05/upah-minimum-regional.html Di akses pada tanggal 10 Desember 2016.

[3] Rezhaapriyanti02.blogspot.co.id/2016/01/konsep-ekonomi-makro-islam-babi.html?m=1 diakses pada tanggal 10 Desember 2016.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun