Kantor Akuntan Publik (KAP) harus bertindak dengan integritas dan profesionalisme, mematuhi standar etika dengan menggunakan prinsip akuntansi yang berlaku umum, independen terhadap semua hasil audit, menjaga integritas profesional dan tidak terlibat dalam manajemen internal perusahaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!