Selain itu jika asmiranda kebertatan kepada jonas rivanno asmiranda bisa mengajukan tuntutan pidana tentang pemalsuan dan penipuan serta perbuatan tidak menyenangkan yg dilakukan jonas rivanno kepadanya
dan tuntutan ganti rugi karna jonas sudah melakukan tindakan yg merugikannya pasa Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. termasuk dampak hubungan suami istri yg dilakukan jonas jika hal itu terjadi…………
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H