Selain itu jika asmiranda kebertatan kepada jonas rivanno asmiranda bisa mengajukan tuntutan pidana tentang pemalsuan dan penipuan serta perbuatan tidak menyenangkan yg dilakukan jonas rivanno kepadanya
dan tuntutan ganti rugi karna jonas sudah melakukan tindakan yg merugikannya pasa Pasal 1365 KUH Perdata menyebutkan bahwa tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut. termasuk dampak hubungan suami istri yg dilakukan jonas jika hal itu terjadi…………
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI