Mohon tunggu...
Edi Abdullah
Edi Abdullah Mohon Tunggu... Administrasi - Bekerja Sebagai Widyaiswara Pada Lembaga Administrasi Negara RI

RIWAYAT PEKERJAAN.\r\n1. DOSEN PADA UNIVERSITAS INDONESIA TIMUR TAHUN 2008-2011.\r\n2.DOSEN PADA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI ALAUDDIN MAKASSAR. TAHUN 2008.\r\n3. DOSEN PADA STIH COKROAMINOTO TAHUN 2009-2012.\r\n4. DOSEN PADA STMIK DIPANEGARA TAHUN 2009-2012.DENGAN NOMOR INDUK DOSEN NASIONA(.NIDN ) 09101182O1. \r\n6.BEKERJA SEBAGAI ADVOKAT PADA TAHUN 2008-2011.\r\n7. BEKERJA SEBAGAI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) DI PKP2A II LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA RI. SEJAK TAHUN 2011-SEKARANG\r\n.\r\nPENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK,HUKUM, POLITIK LAN MAKASSAR, WIDYAISWARA BIDAnG HUKUM LAN MAKASSAR\r\n\r\nKARYA ILMIAH ;BUKU PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA,merobek demokrasi\r\nFROM PINRANG TO MAKASSAR\r\n\r\

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Permohonan Pembatalan Perkawinan Artis Asmiranda sudah tepat dan Tidak Konyol

26 November 2013   12:47 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:40 3200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

sumber foto;www.exnim.com

Berita terpanas minggu ini datang dari artis cantik asmiranda yg secara mengejutkan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan keengadilan agama Depok dengan nomor perkara 2390/pdt.g/2013/PA. sebagaimana kita ketahui Asmirandah dan Jonas Rivanno menikah secara hukum Islam pada tanggal 17 Oktober lalu. Dan pernikahan asmiranda dan jonas rivanno tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Beji, Depok. Dan sempat diberitakan bahwa sebelum menikahi asmiranda jonas rivanno dikabarkan relah berpindah agama dan menjadi muallaf demi menikahi asmiranda, namun beberapa minggu kemudian Jonas Rivanno membantah berpindah keyakinan dan menjadi muallaf serta menepis kabar pernikahannya dengan asmiranda. Akibat dari tindakan jonas rivanno ini amiranda kecewa dan mengajukan gugatan Pembatalan perkawinan kepengadilan agama. Analisisi HUKUM Pembatalan perkawinan memang dikenal dalam hukum positif indonesia khususnya dalam kompilasi hukum islam. pembatalan perkawinan itu sendiri berarti menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada.dlam kompilasi hukum islam pembatalan perkawinan bisa dilakukan jika:

Pembatalan perkawinan bisa dilakukan jika perkawinan itu dilakukan dan terjadi karna:

Pertama ;perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum (pasal 27 UU No. 1/1974).

Kedua; salah satu pihak memalsukan identitas dirinya (pasal 27 UU No. 1/1974). Identitas palsu misalnya tentang status, usia atau agama.

Ketiga; suami/istri yang masih mempunyai ikatan perkawinan melakukan perkawinan tanpa seijin dan sepengetahuan pihak lainnya (pasal 24 UU No. 01 tahun 1974).

Keempat; Perkawinan yang tidak sesuai dengan syarat-syarat perkawinan (pasal 22 UU Perkawinan)

Selain itu berdasarkan Pasal 71 KHI, perkawinan dapat dibatalkan apabila:

1.seorang suami melakukan poligami tanpa izin Pengadilan Agama;

2.perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi isteri pria lain yang mafqud (hilang);

3.perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain;

4.perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan, sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 Undang-undang No 1 Tahun 1974;

5.perkawinan dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak;

6.perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan.

Selain itu pembatalan perkawinan punya batas waktu Adapun batas waktu pengajuan pembatalan perkawinan. Untuk perkawinan karnasuami memalsukan identitasnya atau karena perkawinan terjadi karena adanya ancaman atau paksaan) kepada sala satu pihak,jangka waktunya enam bulan setelah perkawinan terjadi. Jika sampai lebih dari enam bulan anda masih hidup bersama sebagai suami istri, maka hak anda untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan dianggap gugur (pasal 27 UU No. 1 tahun 1974).

Dan menurut penulis tindakan asmiranda mengajukan gugatan pembatalan pernikahan sudah tepat. Karna pihak suami dalam hal ini jonas rivanno dianggap memalsukan identitasnya dalam hal agamanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun