Mohon tunggu...
Revita Pirena Putri
Revita Pirena Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Hukum Kepailitan: Pengertian, Syarat, dan Prosedur

4 Juli 2022   23:13 Diperbarui: 4 Juli 2022   23:33 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keadaan pailit atau bangkrut adalah suatu peristiwa yang bisa dialami oleh siapa saja, mulai dari perorangan maupun badan hukum sekalipun. Dalam praktiknya beberapa perusahaan ternama di Indonesia bahkan pernah dipailitkan. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang memberikan pengertian tentang kepailitan, bahwasanya,

"Kepailitan merupakan sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur diatur dalam Undang-Undang ini."

Adapula yang dimaksud Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk membereskan harta debitor pailit.

Untuk mengajukan permohonan pailit haruslah memenuhi persyaratan yang sebagaimana telah diatur di dalam UU Kepailitan dan PKPU. Syarat tersebut diantaranya sebagai berikut:

  1. debitor memiliki dua atau lebih kreditor
  2. tidak membayar lunas minimal satu utang
  3. terdapat utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih

Permohonan pailit dapat diajukan melalui pengadilan niaga. Hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 300 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU. Pengadilan niaga mempunyai kewenangan absolut untuk memeriksa setiap permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Selain itu, pengadilan niaga juga berwenang untuk memeriksa perkara-perkara lain yang telah ditetapkan di dalam undang-undang.

Di dalam mengajukan permohonan pailit, ada beberapa langkah dan prosedur yang perlu diperhatikan:

  • Memenuhi syarat-syarat pengajuan permohonan pailit. Pada tahap ini pemohon harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan
  • Mengajukan permohonan pailit ke pengadilan.
  • Sidang pemeriksaan permohonan kepailitan. Sidang pemeriksaan dilaksaksanakan dalam waktu 20 (dua puluh) hari, setelah permohonan kepailitan disampaikan ke ketua pengadilan.
  • Memanggil debitor ke pengadilan.
  • Memanggil kreditor ke pengadilan.
  • Pemanggilan debitor dan kreditor dengan Surat Kilat. Dilakukan dalam kurun waktu 1 minggu atau 7 (tujuh) hari setelah pemanggilan sebelumnya.
  • Persidangan. Permohonan pailit maupun PKPU harus sudah diputuskan oleh pengadilan niaga dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak tanggal permohonan didaftarkan di kepaniteraan pengadilan niaga.

Lalu, dokumen apa saja yang perlu dipersiapkan untuk memohonkan pailit? Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan, diantaranya adalah:

a. Permohonan oleh Debitor Perorangan

-Surat Permohonan pernyataan pailit bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga

-Surat Kuasa Khusus

-Izin beracara yang masih berlaku dari organisasi profesi Advokat

-Surat Tanda Bukti Diri Pemohon (KTP/Paspor/SIM)

-Akta Perkawinan/Buku Nikah yang dilegalisir

-Surat Persetujuan Suami/Istri (jika dalam perkawinan tidak ada perjanjian pemisahan harta)

-Daftar harta kekayaan dan tanggungan 

-Salinan dokumen/surat yang dibuat dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah

-Surat/dokumen yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh Kedutaan/Perwakilan Indonesia di negara tersebut dan diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah 

-Permohonan harus disertai dengan dokumen elektronik (surat permohonan pernyataan pailit dan daftar bukti)

b. Permohonan oleh Debitor Perseroan Terbatas

-Surat Permohonan pernyataan pailit bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga

-Surat Kuasa Khusus

-Kartu Anggota Advokat

-Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dilegalisir oleh Kantor Perdagangan paling lama 7 hari sebelum permohonan didaftarkan 

-Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

-Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

-Neraca Keuangan terakhir (auditor independen)

-Nama serta Alamat semua Debitor dan Kreditor

c. Permohonan oleh Kreditor 

-Surat Permohonan pernyataan pailit bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga

-Surat Kuasa Khusus

-Kartu Anggota Advokat

-Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dilegalisir oleh Kantor Perdagangan paling lama 7 hari sebelum permohonan didaftarkan 

-Surat perjanjian utang atau bukti lain yang menunjukkan adanya perikatan utang (commercial paper, faktur, kwitansi dll)

-Perincian utang yang tidak terbayar 

-Segala dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Penerjemah Tersumpah 

-Surat/dokumen yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh Kedutaan/Perwakilan Indonesia di negara tersebut dan diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah 

-Nama dan Alamat masing-masing Debitor dan Kreditor

Sumber:

Ginting, Elyta Ras, 2018, Hukum Kepailitan: Teori Kepailitan (Buku Kesatu), Sinar Grafika, Jakarta.

Suci, Ivida Dewi Amrih & Herowati, 2016, Hukum Kepailitan: Kedudukan dan Hak Kreditor Separatis atas Benda Jaminan Debitor Pailit, LaksBang PRESSindo, Yogyakarta.

Wicaksono, Bagus, 2022, Pengertian, Syarat dan Prosedur Kepailitan di Indonesia, https://abpadvocates.com/pengertian-syarat-dan-prosedur-kepailitan-di-indonesia/.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun