Mohon tunggu...
Revita Pirena Putri
Revita Pirena Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengenal Hukum Kepailitan: Pengertian, Syarat, dan Prosedur

4 Juli 2022   23:13 Diperbarui: 4 Juli 2022   23:33 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

-Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dilegalisir oleh Kantor Perdagangan paling lama 7 hari sebelum permohonan didaftarkan 

-Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

-Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga

-Neraca Keuangan terakhir (auditor independen)

-Nama serta Alamat semua Debitor dan Kreditor

c. Permohonan oleh Kreditor 

-Surat Permohonan pernyataan pailit bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Niaga

-Surat Kuasa Khusus

-Kartu Anggota Advokat

-Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dilegalisir oleh Kantor Perdagangan paling lama 7 hari sebelum permohonan didaftarkan 

-Surat perjanjian utang atau bukti lain yang menunjukkan adanya perikatan utang (commercial paper, faktur, kwitansi dll)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun