Mohon tunggu...
Dwin
Dwin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang makhluk ciptaan Tuhan yang unik, Hobi menulis dan bermimpi, Karena saya percaya bahwa tidak ada harapan jika tidak ada khayalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntansi Pajak Penghasilan

2 Juli 2024   10:30 Diperbarui: 2 Juli 2024   10:33 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akuntansi pajak penghasilan meliputi pajak penghasilan pasal 21/26, 22, 23/26, dan pasal 4 ayat (2).

*PPH pasal 21/26

Ketentuan mengenai saat terutangnya pph pasal 21/26 mengacu pada peraturan direktur jenderal pajak Nomor PER-16/pj/2016:

1. pph 21 dan/atau pph pasal 26 terutang bagi penerima penghasilan pada saat dilakukan pembayaran atau saat terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

2. pph pasal 21 dan/atau pph pasal 26 terutang bagi pemotong pph pasal 21 dan/atau pph pasal 26 untuk setiap masa pajak.

3. saat terutang untuk setiap masa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah akhir bulan dilakukakannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan.

*pph pasal 22

saat terutang pph pasal 22 (peraturan menteri keuangan Nomor PMK-34/PMK.010/2017):
1. Pajak penghasilan pasal 22 atas impor barang terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk

2. Dalam hal pembayaran bea masuk atas impor barang ditunda atau dibebaskan maka pajak penghasilan pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan impor barang (PIB).

3. pajak penghasilan pasal 22 atas pembelian barang oleh direktorat jenderal anggaran, bendaharawan pemerintah, baik di tingkat pemerintah pusat maupun di tingkat pemerintah daerah, yang melakukan pembayarab atas pembelian barang dan barang usaha milik negara dan badan millik daerah yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan/atau belanja daerah (APBD), terutang dan dipungut pada saat pembayaran.

4. pajak penghasilan pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja dan industri otomatif, yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak, atas penjualan hasil produksinya di dalam negeri, terutang dan dipungut pada saat penjualan mulai 1 januari 2009 industri rokok tidak ditunjuk sebagai pemungut pph pasal 22, PMK 210/PMK.03/2008).

5. Pajak penghasilan pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT, dan gas atas penjualan hasil produksinya, dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).

*pph pasal 23/26

pph pasal 23/26 terutang objek pajak atas passive income berupa dividen, bunga, royalti, dan hadiah dengan tarif 15% serta atas sewa dan jasa lainnya dengan tarif 2%. Tidak terdapat perbedaan pada akuntansi komersial maupun akuntansi pajak yang terkait dengan pencatatan pph pasal 23. Pihak yang dipotong pph pasal 23 yaitu wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, yaitu pada saat dibayarkan tersedia untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayaran.

*pph pasal 4 ayat (2)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun