Mohon tunggu...
Dwin
Dwin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang makhluk ciptaan Tuhan yang unik, Hobi menulis dan bermimpi, Karena saya percaya bahwa tidak ada harapan jika tidak ada khayalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntansi Pajak Penghasilan

2 Juli 2024   10:30 Diperbarui: 2 Juli 2024   10:33 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Pajak penghasilan pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT, dan gas atas penjualan hasil produksinya, dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).

*pph pasal 23/26

pph pasal 23/26 terutang objek pajak atas passive income berupa dividen, bunga, royalti, dan hadiah dengan tarif 15% serta atas sewa dan jasa lainnya dengan tarif 2%. Tidak terdapat perbedaan pada akuntansi komersial maupun akuntansi pajak yang terkait dengan pencatatan pph pasal 23. Pihak yang dipotong pph pasal 23 yaitu wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, yaitu pada saat dibayarkan tersedia untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayaran.

*pph pasal 4 ayat (2)

pph pasal 4 ayat (2)/dokpri
pph pasal 4 ayat (2)/dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun