5. Pajak penghasilan pasal 22 atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT, dan gas atas penjualan hasil produksinya, dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).
*pph pasal 23/26
pph pasal 23/26 terutang objek pajak atas passive income berupa dividen, bunga, royalti, dan hadiah dengan tarif 15% serta atas sewa dan jasa lainnya dengan tarif 2%. Tidak terdapat perbedaan pada akuntansi komersial maupun akuntansi pajak yang terkait dengan pencatatan pph pasal 23. Pihak yang dipotong pph pasal 23 yaitu wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, yaitu pada saat dibayarkan tersedia untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayaran.
*pph pasal 4 ayat (2)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H