Kemandirian merujuk pada kemampuan lembaga penyelenggara pemilu dan pihak-pihak terkait untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka tanpa pengaruh ataupun tekanan dari pihak luar. Profesionalisme mengacu pada standar tinggi dalam pelaksanaan tugas-tugas pemilu oleh semua pihak yang terlibat.
6. Pendidikan Pemilih
Upaya untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, dan pemahaman masyarakat tentang proses pemilihan umum, hak-hak sebagai pemilih, serta tanggung jawab.
Nilai-nilai Keadilan Sosial :Â
1. Menciptakan landasan bagi terciptanya masyarakat yang adil dan merata
Membangun sistem dan kondisi di mana semua individu, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau politik, memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan umum.
2. Kesetaraan hak
Setiap individu memiliki hak yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan umum tanpa memandang latar belakang, status sosial, dan karakteristik lainnya.
3. Keterbukaan dan Transparansi
Prinsip-prinsip yang sangat penting untuk memastikan bahwa proses pemilihan umum berjalan dengan adil, jujur, dan dapat dipercaya.
4. Kejujuran