Mohon tunggu...
Nadyatiarani
Nadyatiarani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Halalkah Kegiatan Asuransi di Indonesia?

8 Mei 2018   11:22 Diperbarui: 8 Mei 2018   11:35 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari penjelasan diatas dalam asuransi konvensional ada unsur gharar (ketidakpastian)  karena tidak jelas akad yang melandasi nya. Misalnya apabila terjadi klaim seperti asuransi yang diambil 10 tahun dan pembayaran premi Rp2.000.000,- per tahun. Kemudian pada tahun kelima ia meninggal dunia maka pertanggungan yang diberikan sebesar Rp20.000.000,- 

Hal ini berarti uang yang Rp10.000.000,- (selain pembayaran premi selama lima tahun) gharar tidak jelas dari mana asal nya. Berbeda dengan asuransi takaful, bahwa sejak awal polis dibuka sudah diniatkan 95% premi untuk tabungan dan 5% untuk tabarru' atau sumbangan. Dengan demikian, pada asuransi takaful bila terjadi klaim pada pada tahun kelima sebaigamana diatas, maka dana yang Rp10.000.000,- itu tidak gharar, tetapi jelas sumbernya yaitu dari dana kumpulan tabarru'.

Dalam asuransi konvensional, unsur judi itu akan timbul karena disebabkan dua hal yaitu:

Yang pertama, sekiranya seseorang akan memasuki premi, ada saja kemungkinan ia berhenti karena alas an tertentu. Apabila berhenti ditengah jalan sekiranya belum mencapai masa refreshing period (kala penyegaran), dia bisa menerima kembali uangnya biasanya dua sampai tiga tahun, dan jumlahnya kurang lebih 20% dari uang itu hangus. Dalam keadaan seperti inilah ada unsur judinya.

Yang kedua, sekiranya perhitungan itu tepat dan menentukan polis juga tepat, maka perusahaan itu akan untung. Tetapi bila salah dalam perhitungan maka perusahaan itu akan rugi. Jadi, jelas disini ada unsur judi.

Dalam asuransi konvensional juga terjadi riba, karena dananya diinfestasikan tidak berdasarkan prinsip syariah. Oleh karena itu, pada asuransi takaful menggunakan akad bagi hasil (mudarabah). Dengan demikian, tidak ada riba dalam asuransi takaful.

Jadi dari uraian diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa asuransi itu halal jika melaksanakannya berdasarkan syariat-syariat islam. Asuransi islam sebagai asuransi yang bersumber dari ajaran islam dan telah tampak perbedaannya dengan asuransi konvensional. Perbedaan itu tampaknya harus dipahami sebagai sebuah keyakinan bahwa asuransi islam itu merupakan solusi bagi umat islam yang selama ini merasa ragu akan keabsahan asuransi konvensional menurut syariat islam.

By : Muhammad Raihan Al-zachri, Pinia Sara, Rahmawati

Mahasiswa/i STAIS Syekh Abdul Halim Hasan Binjai

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun