Yang kelima yaitu membantu meningkatkan kegiatan suatu usaha karena perusahaan asuransi akan melakukan investasi atau suatu bidang usaha tertentu.
Perbedaan Asuransi Konvensional dan Asuransi Syariah, dalam pengawasan dewan syariah asuransi sysriah  mempunyai dewan pengawas syariah yang berfungsi sebagai pengawas dalam produk yang di pasarkan dan infestasi dana, sedangkan di asuransi konvensional tidak ada.
Akad pada asuransi syariah bersifat tolong menolong, sedangkan di asuransi konvensional bersifat jual beli.
Dalam infestasi dana asuransi syariah melaksanakan nya berdasarkan syariah dengan system bagi hasil, sedangkan asuransi konvensional mendapatkan investasi dana nya berdasarkan bunga.
Kepemilikan dana pada asuransi syariah dana yang terkumpul dari nasabah merupakan milik peserta asuransi, perusahaan asuransi hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelola, sedangkan kepemilikan dana pada asuransi konvensional dana yang terkumpul dari nasabah menjadi milik perusahaan sehingga perusahaan bebas menentukan investasi nya.
Pada pembayaran klaim asuransi syariah dari rekening tabaruk (dana kebajikan) peserta yang sejak awal sudah di ikhlaskan oleh peserta untuk keperluan tolong-menolong bila terjadi musiba, sedangkan pembayaran klaim asuransi konvensional dari rekening dana perusahaan.
Keuntungan pada asuransi syariah di bagi antara perusahaan dan peserta sesuai dengan prinsip bagi hasil (mudarabah), sedangkan keuntungan pada asuransi konvensional seluruhnya menjadi milik perusahaan asuransi.
Selain itu, adapun perbedaan lain antara asuransi konvensional dengan asuransi syariah yaitu:
yang pertama yaitu pada asuransi konvensional tidak ada kepastian karena tidak jelas akad yang melandasi nya, sedangkan asuransi syariah mempunyai kepastian, karena adanya akad tabaddul (jual beli) atau akad takaful (tolong-menolong).
Yang kedua yaitu pada asuransi konvensional terdapat unsur judi, sedangkan pada asuransi syariah terdapat unsur yang amanah.
Yang ketiga yaitu pada asuransi konvensional terdapat unsur riba dalam pelaksanaan asuransi, sedangkan pada asuransi syariah tidak ada unsur riba karena asuransi syariah menggunakan cara bagi hasil (mudarabah).