Mohon tunggu...
Nadyatiarani
Nadyatiarani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Halalkah Kegiatan Asuransi di Indonesia?

8 Mei 2018   11:22 Diperbarui: 8 Mei 2018   11:35 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Landasan Yuridis, Hukum Operasi Asuransi, Dalam buku AN Hasan Ali telah dikemukakan bahwa; secara structural, landasan operasional asuransi islam masih menginduk pada peraturan yang mengatur usaha perasuransian secara umum (konvensional), adapun peraturan yang secara tegas menjelaskan tentang asuransi islam baru pada surat keputusan direktur jendral lembaga keuangan No. KEP. 4499/LK 2000 Tentang Jenis, penilaian dan pembatasan investasi perusahaan asuransi dan perusahaan keasuransi dengan system syariah. (Ali, 2004,170)

Dalam lembaga asuransi terdapat prinsip-prinsip diantara nya yaitu:

Yang pertama yaitu Utmost good faith adalah iktikat yang baik, yang berarti bahwa suatu kontrak atau persetujuan asuransi harus di lakukan dengan itikad baik. Tertanggung dan penanggung tidak di perbolehkan menyembunyikan sesuatu yang dapat menyebabkan timbul nya kerugian bagi pihak lain. Semua pihak yang terlibat dalam asuransi diwajibkan untuk memberikan seluruh informasi baik yang bersifat materiil maupun immaterial, yang dapat mempengaruhi kesediaan masing-masing pihak untuk terikat dalam suatu kontrak.

Yang kedua yaitu Proximate Cause adalah sesuatu yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berurutan tanpa intervensi kekuatan lain. Adapun kegunaan prinsip ini yaitu untuk menelusuri apakah penyebab dari suatu peristiwa yang menyebabkan kerugian pihak tertanggung. Misalnya terjadi kebakaran pada objek asuransi akibat percikan api karena arus instalasi listrik. Dan pihak penanggung harus menyelidiki peristiwa tersebut.

Yang ketiga yaitu Indemnity adalah pengembalian posisi pinansial kepada pihak tertanggung setelah terjadi nya kerugian atau dapat dikatakan bahwa prinsip tersebut adalah prinsip ganti rugi oleh penanggung terhadap tertanggung dan prinsip ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa atau asuransi kecelakaan karena prinsip ini berkaitan dengan penggantian kerugian yang bersifat finansial.

Yang keempat yaitu Insurable Interest adalah hak yang diakui sah secara hukum yang mempertanggungkan suatu resiko finansial dan prinsip ini merupakan prinsip yang fundamental karena menyangkut bentuk pertanggungan yang di jamin pada kontrak asuransi pada umumnya prinsip ini hanya timbul apabila tertanggung akan menderita suatu kerugian karena kerusakan atau kerugian atas objek yang di asuransikan.

Yang kelima Subroggation And Contribution adalah prinsip yang menghalangi kelebihan pembayaran ganti rugi kepada prinsip yang menghalangi kelebihan pembayaran kepada pihak tertanggung, menurut prinsip ini penggantian kerugian hanya di maksudkan untuk mengembalikan posisi finansial tertanggung, keposisi semula dengan tidak mengalami tambahan.

Asuransi pada dasar nya dapat memberi manfaat bagi para peserta asuransi diantara nya yang pertama yaitu rasa aman dan perlindungan. Peserta asuransi berhak memperoleh klaim yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan.

Yang kedua pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Semakin besar kemungkinan terjadinya suatu kerugian dan semakin besar kerugian yang mungkin di timbulkannya makin besar pula premi pertanggungan nya.

Yang ketiga yaitu asuransi berfungsi sebagai tabungan. Pada kepemilikan dana asuransi merupakan hak peserta perusahhan hanya sebagai pemegang amanah saja. Jika masa kontrak ini tidak dapat melanjutkan pembayaran dan ingin mengundurkan diri sebelum masa nya maka dana tersebut dapat diambil kembali.

Yang keempat yaitu sebagai alat risiko dalam asuransi syariah risiko ini dibagi bersama para peserta asuransi sebagai bentuk saling tolong menolong dan membantu di antara mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun