Mohon tunggu...
Nadyatiarani
Nadyatiarani Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Halalkah Kegiatan Asuransi di Indonesia?

8 Mei 2018   11:22 Diperbarui: 8 Mei 2018   11:35 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pada tahun 2000 sebelum masehi para saudagar dan actor di Italia membentuk collegea tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang bertujuan untuk membantu janda dan anak-anak yatim agar bisa memiliki kualitas hidup yang baik, di balik himpitan ekonomi yang sempit para janda dan anak-anak yatim di masa itu. 

Sistem yang di anut oleh collegea tennirium untuk mengumpulkan dana  juga cukup mudah dan tidak memberatkan para janda dan anak-anak yatim tersebut. Setiap anggota mengumpulkan iuran dan apabila salah seorang mengalami kesialan (unfortuni), maka biaya pengobatan atau pemakaman akan di akomodasi oleh anggota yang bernasib beruntung (fortunate) dengan menggunakan dana yang telah di kumpulkan sebelum nya.

Adapun landasan hukum Asuransi Islam sebagaimana yang telah dikemukakan bahwa hukum-hukum muamalat bersisaf terbuka. Dalam hal ini Al-Qur'an hanya memberikan aturan yang bersifat garis besarnya saja, selebihnya terbuka bagi para mujtahid untuk mengembangkan melalui pemikiran. Selama pemikiran tersebut tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan Al Hadist.

Selain bersifat terbuka para ulama atau ahli Fiqih dalam menetapkan hukum yang menyangkut masalah-masalah muamalat dan syariah selalu mendasarkan ketetapan dengan suatu prinsip pokok bahwa "segala sesuatu asal nya mubah atau boleh" selagi  tidak ada nas yang tegas dan sah dari syariat yang mengharamkan nya. Adapun landasan islam dalam operasional asuransi islam ada dua macam. 

Yang pertama adalah sumber "tekstual" atau sumber tertulis (disebut juga nushush). Yang kedua sumber "non tekstual" atau sumber tak tertulis (disebut juga ghair al-nushush) seperti istishan dan qias. Sebagian kalagan islam beranggapan bahwa konsep asuransi pada dasarnya sama dengan menentang qada dan qadar yang telah di tetapkan oleh Allah SWT atau bertentangan dengan takbir. 

Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan dan kematian adalah takdir yang di tetapkan oleh Allah SWT yang tidak bisa dirubah lagi. Karena terdapat berbagai pandangan diantara para ulama terhadap kegiatan asuransi itu sendiri.

Yang pertama yaitu pandangan yang mengharamkan, para ulama yang mengharamkan asuransi dalam pemikiran islam adalah Muhammad Amin Bin Umar atau lebih dikenal dengan nama Syekh Ibnu Abidin, dalam bukunya beliau menyatakan bahwa "tidak diizinkan para pedagang untuk mengambil uang pengganti dari barang-barang dagangan nya yang telah musnah karena hal yang tidak diinginkan. 

Yang kedua yaitu pandangan yang membolehkan, di dalam Al-Qur'an memang tidak di jelaskan secara terang-terangan tentang praktik asuransi Islam dan tidak ada satu pun ayat yang menjelaskan tentang ta'mim dan takaful. Akan tetapi dalam Al-Qur'an yang memuat tentang nilai asuransi islam diantara nya Qur'an surah Yusuf ayat 47-49 yang artinya :

47. Yusuf berkata "supaya kamu bertanam tujuh tahun lamanya sebagaimana biasa; maka apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di bulir nya kecuali sedikit untuk kamu makan.

48. Kemudian sesudah itu akan datang tahun tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya atau tahun sulit, kecuali sedikit dari bibit gandum yang kamu simpan.

49. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang pada nya manusia itu diberi hujan atau dengan cukup dan dimasa itu mereka memeras anggur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun