Menurut sebuah laman dalam situs wikipedia, Bela Negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut.
Secara fisik, hal ini dapat diartikan sebagai usaha pertahanan menghadapi serangan fisik atau agresi dari pihak yang mengancam keberadaan negara tersebut, sedangkan secara non-fisik konsep ini diartikan sebagai upaya untuk serta berperan aktif dalam memajukan bangsa dan negara, baik melalui pendidikan, moral, sosial maupun peningkatan kesejahteraan orang-orang yang menyusun bangsa tersebut.
Landasan konsep Bela Negara adalah adanya wajib militer (namun tidak bagi Bela Negara di Indonesia). Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara seperti Israel, Iran dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan).
Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang. Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, Bela Negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan.
Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.
Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. Sebuah pasukan cadangan militer berbeda dari pembentukan cadangan, kadang-kadang disebut sebagai cadangan militer, yang merupakan kelompok atau unit personel militer tidak berkomitmen untuk pertempuran oleh komandan mereka sehingga mereka tersedia untuk menangani situasi tak terduga, memperkuat pertahanan negara.
Itu Bela Negara di negara lain. Bagimana dengan Bela Negara di Indonesia? Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Ingat, Bela Negara di Indonesia bukan wajib militer.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran Bela Negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum Bela Negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.
Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara. Unsur dasar Bela Negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa & bernegara, yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, dan memiliki kemampuan awal Bela Negara. Contoh-contoh Bela Negara adalah melestarikan budaya, belajar dengan rajin bagi para pelajar, taat akan hukum dan aturan-aturan negara dan mencintai produk-produk dalam negeri.
Jadi Bela Negara di Indonesia berbeda dengan Bela Negara yang ada di negara lain. Bela Negara di Indonesia bukan wajib militer, sementara di negara lain adalah wajib militer. Namun meski berkali-kali sudah dijelaskan tetap saja “masyarakat awam” Indonesia tidak paham tentang arti penting Bela Negara yang selama ini sudah dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil di berbagai Kementerian dan para pegawai Bank BUMN itu. Jadi meski sudah ada Bela Negara ala Indonesia tetap saja sulit dipahami masyarakat kita.
Menurut Menhan Ryamizard Ryacudu, saat pembentukan kader Bela Negara di Badiklat Kemhan, 22 Oktober lalu, sasaran yang ingin dicapai melalui pembinaan kesadaran Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara, serta mempunyai kemampuan awal bela negara, dan memiliki karakter bangsa, optimisme, disiplin, kerja sama serta kepemimpinan.
Menhan Ryamizard meyakini bahwa setiap warga negara memiliki kesadaran Bela Negara dan mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari, maka secara kolektif akan memberi efek penggentar (detterence effect) bagi bangsa dan negara lain yang ingin mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara telah diatur dalam konstitusi kita.
Sumber : wikipedia dan diolah dari berbagai sumber Bela Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H