Menhan Ryamizard meyakini bahwa setiap warga negara memiliki kesadaran Bela Negara dan mengaktualisasikannya dalam kehidupan sehari-hari, maka secara kolektif akan memberi efek penggentar (detterence effect) bagi bangsa dan negara lain yang ingin mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa Indonesia.Hak dan kewajiban warga negara dalam upaya bela negara telah diatur dalam konstitusi kita.
Â
Sumber : wikipedia dan diolah dari berbagai sumber Bela Negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!