Mohon tunggu...
105_D_Lyva Hidayah Saputri
105_D_Lyva Hidayah Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi berenang, membaca, menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Perlindungan Konsumen Bagi Penyandang Distabilitas

14 Desember 2023   13:01 Diperbarui: 14 Desember 2023   13:09 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan Konsumen dijelaskan dalam pasal 3 UUPK 8/1999, yang menjelaskan tentang meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. Dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 menyatakan bahwa penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik intelektual, mental, dan/atau sensori dalam jangka waktu lama dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Tujuan hukum dari perlindungan konsumen adalah meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri dan menimbulkan rasa tanggung jawab pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Dalam pasal 4 undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik disebutkan bahwa pelayanan publik berdasarkan kesamaan hak, persamaan perilaku, fasilitas, dan perlakuan khusus bagi kelompok yang rentan. Penyandang disabilitas merupakan salah satu yang menggunakan jasa layanan perdagangan elektronik atau e-commerce dimana perlindungan konsumen penyandang disabilitas menjadi isu yang sangat penting. Dari sekian juta pengguna aktif e-commerce di Indonesia, dapat dipastikan bahwa diantaranya merupakan penyandang disabilitas, karena berdasarkan data Survei Sosial-Ekonomi Nasional(Susenas) 2019, jumlah penyandang disabilitas di Indonesia sebesar 9,7 persen dari jumlah penduduk, atau sekitar 26 juta orang. urgensi penelitian ini adalah tentang bagaimana pemenuhan perlindungan konsumen terhadap pengguna sektor perdagangan kosmetik. pada artikel yang kami buat dan dari penelitian.. ini masih belum ditemukan peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur perlindungan konsumen penyandang disabilitas terutama pada sektor perdagangan kosmetik. Berdasarkan permasalahan yang ada, penyandang disabilitas harus memerlukan beberapa alat atau seseorang untuk membantu dalam pemilihan produk kosmetika sebagai salah satu usaha perlindungan konsumen pada produk. Semua perilaku penjual memang seharusnya sama, namun lebih diperhatikan untuk penyandang disabilitas agar tidak terjadi kesalahan dalam memilih produk

Abstract

Consumer protection is explained in article 3 of UUPK 8/1999, which explains increasing consumer awareness, ability and independence to protect themselves. Law No. 8 of 2016 states that people with disabilities are anyone who experiences physical, intellectual, mental and/or sensory limitations for a long period of time in interacting with the environment and may experience obstacles and difficulties in participating fully and effectively with other citizens. based on equal rights. The legal aim of consumer protection is to increase consumers' awareness, ability and independence to protect themselves and create a sense of responsibility for business actors in running their business. In article 4 of Law Number 25 of 2009 concerning public services, it is stated that public services are based on equal rights, equality of behavior, facilities and special treatment for vulnerable groups. People with disabilities are among those who use electronic commerce or e-commerce services where the protection of consumers with disabilities is a very important issue. Of the millions of active e-commerce users in Indonesia, it is certain that some of them are people with disabilities, because based on data from the 2019 National Socio-Economic Survey (Susenas), the number of people with disabilities in Indonesia is 9.7 percent of the population, or around 26 million people. The urgency of this research is about how to fulfill consumer protection for users of the cosmetics trade sector. in the articles we wrote and from research... There is still no legal regulation that specifically regulates the protection of consumers with disabilities, especially in the cosmetics trade sector. Based on the existing problems, people with disabilities must need some tools or someone to help in selecting cosmetic products as one of the consumer protection efforts for products. All seller behavior should be the same, but pay more attention to people with disabilities so that there are no mistakes in choosing products

Permasalahan : 

  1. Apa yang dimaksud perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas?

  2. Apakah perlindungan konsumen sangat penting bagi penyandang disabilitas?

  3. Apakah ada peraturan khusus mengenai perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas?

  4. Apakah pemerintah dapat bertanggung jawab untuk melindungi penyandang disabilitas?

  5. Undang-Undang apakah saja yang mengatur tentang perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas?

  6. Apakah ada kualitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas? 

  7. Apakah ada kemudahan akses informasi dan fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas 

  1. PENDAHULUAN

Penyandang disabilitas merupakan salah satu pengguna yang juga menggunakan suatu layanan perdagangan elektronik ataupun e-commerce. bagi penyandang disabilitas tidak memandang usia dan dapat terjadi kapan saja, baik kecelakaan, sejak lahir, atau karena usia yang sangat rentan. maka dari itu perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas sangat penting.  Perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas merupakan serangkaian langkah-langkah dan kebijakan yang dirancang untuk melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen yang memiliki disabilitas. 

Perlindungan konsumen sangat penting bagi penyandang disabilitas, ada beberapa aspek dalam perlindungan konsumen tentunya dapat dinikmati semua kalangan penyandang disabilitas. contohnya seperti dalam moda transportasi dan fasilitas umum di Indonesia. pada saat ini fasilitas umum di Indonesia masih kurang ramah terhadap penyandang disabilitas. banyak sekali hambatan yang dihadapi oleh konsumen disabilitas ketika menggunakan aplikasi jual beli online maupun jual beli secara langsung. 

Pada saat ini pemerintah telah berupaya untuk menangani permasalahan penyandang disabilitas yaitu seperti rehabilitasi sosial, pemberdayaan jaminan dan perlindungan sosial. upaya rehabilitasi ini berbentuk motivasi dan diagnosa psikososial, perawatan dan pengasuhan, bimbingan mental spiritual, pelatihan vokasional, dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial. Namun masih banyak kendala baik dari sisi penyandang ataupun dari pemerintah. terdapat dua hal utama yang menjadi perhatian yaitu meningkatkan akses pelayanan dan meningkatkan kualitas layanan saat bersama. selain itu ada misi utama yang hendak dicapai yaitu mewujudkan pelayanan kepada penyandang disabilitas yang cepat, mudah, dekat dan berkualitas.


METODE

Metode yang kami ambil adalah metode penelitian deskriptif dan studi kasus. metode deskriptif merupakan prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subjek atau objek dalam penelitian.  Menurut Sugiyono (2005: 21) menyatakan bahwa metode deskriptif adalah suatu metode yang digunakan untuk menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas. Studi kasus adalah memusatkan diri secara intensif terhadap satu objek tertentu, dengan cara mempelajari sebagai satu kasus. Menurut Maxfield (1930;117-122) dalam Nazir (1988:66) studi kasus adalah penelitian tentang studi status subjek penelitian yang berkaitan dengan suatu fase spesifik atau khas dari keseluruhan personalitas. 

HASIL DAN PEMBAHASAN 

Konsumen merupakan orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, maupun masyarakat luar. hal ini dapat bersifat dalam segala transaksi jual beli secara langsung maupun tidak langsung, walaupun adanya transaksi secara tidak langsung, namun konsumen tetap berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya.

Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang wajib diberikan oleh negara dan salah satu perlindungan hukum yang wajib diberikan negara adalah perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen yaitu keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya dalam memenuhi kebutuhan dan mengatur upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.

Beberapa aspek dalam perlindungan konsumen tentunya penting dinikmati oleh semua kalangan termasuk penyandang disabilitas. sebagai contoh dalam bidang transportasi dan fasilitas umum yang ada di Indonesia yang dianggap masih sangat kurang layak untuk penyandang disabilitas. selain dibidang transportasi dan fasilitas, pelayanan e-commerce juga sangat perlu diperhatikan oleh pemerintah Indonesia. Hambatan yang dihadapi konsumen disabilitas ketika menggunakan aplikasi jual-beli online yaitu terkait fungsi-fungsi pada aplikasi maupun informasi mengenai produk barang maupun jasa yang ditawarkan karena platform tersebut karena kurang kompatibel dengan perangkat lunak screen reader yang dimiliki para konsumen tunanetra. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016, Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik, dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak

Perlindungan konsumen untuk penyandang disabilitas sampai saat ini masih belum ada kejelasan dari pemerintah Indonesia. Namun dalam pengertian konsumen pada UU Perlindungan Konsumen Pasal 1 angka 2 yang menyebutkan: "Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan." Konsumen penyandang disabilitas termasuk konsumen yang juga dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen. Apabila dikaitkan dengan hak penyandang disabilitas pada UU Penyandang Disabilitas, perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas terkait dengan pemenuhan hak atas aksesibilitas. Menurut UU Penyandang Disabilitas, pengertian aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. Hak aksesibilitas untuk penyandang disabilitas meliputi hak agar bisa mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu. Berdasarkan ketentuan di atas, aksesibilitas bagi disabilitas diberikan dengan tujuan yang menunjang aktivitas bagi disabilitas tersebut untuk dapat menjalani hidup dengan standar dan kualitas yang sama dengan masyarakat lainnya. Kemudian juga karena penyandang disabilitas merupakan penyandang hak yang dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen maka sudah seharusnya berdasarkan UU Penyandang Disabilitas mengatur bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya terutama dalam transparansi penggunaan jasa di marketplace.

Dengan adanya pasal 19 mengenai hak pelayanan publik, penyandang disabilitas juga memiliki kesamaan dna kesetaraan hak yang sama dengan warga negara Indonesia yang lainnya, salah satunya adalah hak mendapatkan pelayanan publik. Namun sampai saat ini penyandang disabilitas hanya mendapatkan masih banyak fasilitas publik yang diberikan oleh pemerintah Indonesia tidak mendukung aksesibilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas. Saat ini upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menangani permasalah penyandang disabilitas adalah rehabilitas sosial, pemberdayaan, jaminan, dan perlindungan sosial.

Hak aksesibilitas untuk penyandang disabilitas yaitu mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu. Fasilitas yang diberikan kepada penyandang disabilitas terdiri dari fisik dan nonfisik. untuk fasilitas fisik lainnya yaitu guiding block, frame, lift, layanan mobilitas, kamar mandi disabilitas dan sebagainnya. penyandang disabilitas merupakan kelompok beresiko tinggi saat terjadi bencana, hal ini dikarenakan keterbatasan kemampuan yang mereka miliki dan juga dikarenakan keterbatasan akses atas lingkungan fisik, informasi, dan komunikasi di masyarakat. Hambatan yang dijumpai dalam upaya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas adalah tidak adanya nilai rehabilitas milik pemerintah, terbatasnya anggaran, kurangnya SDM yang profesional dan terutama fasilitas perlindungan konsumen yang diberikan pemerintah kepada penyandang disabilitas. maka dari itu dapat disarankan bagi pemerintah untuk dapat menyusun peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen pada sektor perdagangan online yang lingkup pengaturannya juga mengatur perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas diberikan kemudahan akses informasi dengan menggunakan fitur-fitur aplikasi umum. Dalam aplikasi berbasis web terdapat fitur seperti memperbesarkan teks, memperkecil teks, kemudian juga terdapat suara serta dapat diatur rata kiri-rata kanan. fitur ini dapat memudahkan bagi disleksia dan juga berbagai macam ragam disabilitas. kementerian kominfo memiliki tanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan standar operasional pelayanan komunikasi dan informasi publik yang mudah diakses, andal dan responsif terhadap kebutuhan disabilitas. 

PENUTUP

Kesimpulan 

kesimpulan dari artikel ini penyandang disabilitas juga memerlukan hak perlindungan konsumen, dengan adanya pasal 19 mengenai hak pelayanan publik, penyandang disabilitas juga memiliki kesamaan dan kesetaraan hak yang sama dengan warga negara Indonesia yang lainnya, salah satunya adalah hak mendapatkan pelayanan publik. Namun sampai saat ini penyandang disabilitas hanya diberikan fasilitas publik oleh pemerintah Indonesia yang tidak mendukung aksesibilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.  Fasilitas yang diberikan kepada penyandang disabilitas terdiri dari fisik dan nonfisik. untuk fasilitas fisik lainnya yaitu guiding block, frame, lift, layanan mobilitas, kamar mandi disabilitas dan sebagainnya. Hambatan yang dijumpai dalam upaya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas adalah tidak adanya nilai rehabilitas milik pemerintah, terbatasnya anggaran, kurangnya SDM yang profesional dan terutama fasilitas perlindungan konsumen yang diberikan pemerintah kepada penyandang disabilitas.  

Saran

pembaca diajak untuk mendukung menyatakan bahwa penyandang disabilitas sangat memerlukan perlindungan konsumen dan sebaiknya bagi pemerintah  dapat menyusun peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen pada sektor perdagangan online yang lingkup pengaturannya juga mengatur perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas.

DAFTAR PUSTAKA

Firda Silvia Pramashela, H. A. (2021). Aksesibilitas Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia. jurnal.ac.id.

Martanti, G. (2023). Perlindungan Konsumen Bagi Penyandang Disabilitas pada Sektor Perdagangan Online Berbasis Aplikasi Marketplace. Jurnal USM.

Muliadi, Y. (2020). PERLINDUNGAN HAK KONSUMEN PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP LAYANAN TRANSPORTASI TRANS KOETARADJA. JIM bidang hukum keperdataan .

PERLINDUNGAN KONSUMEN MENURUT UU NO 8 TAHUN 1999. (2021, December 27). Retrieved from https://disperindag.sumbarprov.go.id/details/news/9218

Perlindungan Konsumen Penyandang Disabilitas. (2022, Februari 15). Retrieved from https://trisaktinklusif.com/perlindungan-konsumen-penyandang-disabilitas/#:~:text=Beberapa%20aspek%20dalam%20perlindungan%20konsumen,kurang%20ramah%20terhadap%20penyandang%20disabilitas

Renata Christha Auli, S. (2022, July 26). HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN. Retrieved from hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/klinik/a/hukum-perlindungan-konsumen-cakupan-tujuan-dan-dasarnya-lt62dfc65f7966c/

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2016. (n.d.). Retrieved from https://peraturan.bpk.go.id/Download/26352/UU%20Nomor%208%20Tahun%202016.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun