Mohon tunggu...
105_D_Lyva Hidayah Saputri
105_D_Lyva Hidayah Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi berenang, membaca, menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Perlindungan Konsumen Bagi Penyandang Distabilitas

14 Desember 2023   13:01 Diperbarui: 14 Desember 2023   13:09 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlindungan konsumen untuk penyandang disabilitas sampai saat ini masih belum ada kejelasan dari pemerintah Indonesia. Namun dalam pengertian konsumen pada UU Perlindungan Konsumen Pasal 1 angka 2 yang menyebutkan: "Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan." Konsumen penyandang disabilitas termasuk konsumen yang juga dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen. Apabila dikaitkan dengan hak penyandang disabilitas pada UU Penyandang Disabilitas, perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas terkait dengan pemenuhan hak atas aksesibilitas. Menurut UU Penyandang Disabilitas, pengertian aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan. Hak aksesibilitas untuk penyandang disabilitas meliputi hak agar bisa mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik; dan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu. Berdasarkan ketentuan di atas, aksesibilitas bagi disabilitas diberikan dengan tujuan yang menunjang aktivitas bagi disabilitas tersebut untuk dapat menjalani hidup dengan standar dan kualitas yang sama dengan masyarakat lainnya. Kemudian juga karena penyandang disabilitas merupakan penyandang hak yang dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen maka sudah seharusnya berdasarkan UU Penyandang Disabilitas mengatur bahwa penyandang disabilitas memiliki hak untuk memperoleh informasi yang sebenar-benarnya terutama dalam transparansi penggunaan jasa di marketplace.

Dengan adanya pasal 19 mengenai hak pelayanan publik, penyandang disabilitas juga memiliki kesamaan dna kesetaraan hak yang sama dengan warga negara Indonesia yang lainnya, salah satunya adalah hak mendapatkan pelayanan publik. Namun sampai saat ini penyandang disabilitas hanya mendapatkan masih banyak fasilitas publik yang diberikan oleh pemerintah Indonesia tidak mendukung aksesibilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas. Saat ini upaya yang sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menangani permasalah penyandang disabilitas adalah rehabilitas sosial, pemberdayaan, jaminan, dan perlindungan sosial.

Hak aksesibilitas untuk penyandang disabilitas yaitu mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu. Fasilitas yang diberikan kepada penyandang disabilitas terdiri dari fisik dan nonfisik. untuk fasilitas fisik lainnya yaitu guiding block, frame, lift, layanan mobilitas, kamar mandi disabilitas dan sebagainnya. penyandang disabilitas merupakan kelompok beresiko tinggi saat terjadi bencana, hal ini dikarenakan keterbatasan kemampuan yang mereka miliki dan juga dikarenakan keterbatasan akses atas lingkungan fisik, informasi, dan komunikasi di masyarakat. Hambatan yang dijumpai dalam upaya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas adalah tidak adanya nilai rehabilitas milik pemerintah, terbatasnya anggaran, kurangnya SDM yang profesional dan terutama fasilitas perlindungan konsumen yang diberikan pemerintah kepada penyandang disabilitas. maka dari itu dapat disarankan bagi pemerintah untuk dapat menyusun peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen pada sektor perdagangan online yang lingkup pengaturannya juga mengatur perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas.

Penyandang disabilitas diberikan kemudahan akses informasi dengan menggunakan fitur-fitur aplikasi umum. Dalam aplikasi berbasis web terdapat fitur seperti memperbesarkan teks, memperkecil teks, kemudian juga terdapat suara serta dapat diatur rata kiri-rata kanan. fitur ini dapat memudahkan bagi disleksia dan juga berbagai macam ragam disabilitas. kementerian kominfo memiliki tanggung jawab untuk menyusun kebijakan dan standar operasional pelayanan komunikasi dan informasi publik yang mudah diakses, andal dan responsif terhadap kebutuhan disabilitas. 

PENUTUP

Kesimpulan 

kesimpulan dari artikel ini penyandang disabilitas juga memerlukan hak perlindungan konsumen, dengan adanya pasal 19 mengenai hak pelayanan publik, penyandang disabilitas juga memiliki kesamaan dan kesetaraan hak yang sama dengan warga negara Indonesia yang lainnya, salah satunya adalah hak mendapatkan pelayanan publik. Namun sampai saat ini penyandang disabilitas hanya diberikan fasilitas publik oleh pemerintah Indonesia yang tidak mendukung aksesibilitas pelayanan publik bagi penyandang disabilitas.  Fasilitas yang diberikan kepada penyandang disabilitas terdiri dari fisik dan nonfisik. untuk fasilitas fisik lainnya yaitu guiding block, frame, lift, layanan mobilitas, kamar mandi disabilitas dan sebagainnya. Hambatan yang dijumpai dalam upaya pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas adalah tidak adanya nilai rehabilitas milik pemerintah, terbatasnya anggaran, kurangnya SDM yang profesional dan terutama fasilitas perlindungan konsumen yang diberikan pemerintah kepada penyandang disabilitas.  

Saran

pembaca diajak untuk mendukung menyatakan bahwa penyandang disabilitas sangat memerlukan perlindungan konsumen dan sebaiknya bagi pemerintah  dapat menyusun peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen pada sektor perdagangan online yang lingkup pengaturannya juga mengatur perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas.

DAFTAR PUSTAKA

Firda Silvia Pramashela, H. A. (2021). Aksesibilitas Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia. jurnal.ac.id.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun