Mohon tunggu...
105_D_Lyva Hidayah Saputri
105_D_Lyva Hidayah Saputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi berenang, membaca, menonton film

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Perlindungan Konsumen Bagi Penyandang Distabilitas

14 Desember 2023   13:01 Diperbarui: 14 Desember 2023   13:09 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Penyandang disabilitas merupakan salah satu pengguna yang juga menggunakan suatu layanan perdagangan elektronik ataupun e-commerce. bagi penyandang disabilitas tidak memandang usia dan dapat terjadi kapan saja, baik kecelakaan, sejak lahir, atau karena usia yang sangat rentan. maka dari itu perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas sangat penting.  Perlindungan konsumen bagi penyandang disabilitas merupakan serangkaian langkah-langkah dan kebijakan yang dirancang untuk melindungi hak-hak dan kepentingan konsumen yang memiliki disabilitas. 

Perlindungan konsumen sangat penting bagi penyandang disabilitas, ada beberapa aspek dalam perlindungan konsumen tentunya dapat dinikmati semua kalangan penyandang disabilitas. contohnya seperti dalam moda transportasi dan fasilitas umum di Indonesia. pada saat ini fasilitas umum di Indonesia masih kurang ramah terhadap penyandang disabilitas. banyak sekali hambatan yang dihadapi oleh konsumen disabilitas ketika menggunakan aplikasi jual beli online maupun jual beli secara langsung. 

Pada saat ini pemerintah telah berupaya untuk menangani permasalahan penyandang disabilitas yaitu seperti rehabilitasi sosial, pemberdayaan jaminan dan perlindungan sosial. upaya rehabilitasi ini berbentuk motivasi dan diagnosa psikososial, perawatan dan pengasuhan, bimbingan mental spiritual, pelatihan vokasional, dan pembinaan kewirausahaan, bimbingan fisik, bimbingan sosial dan konseling psikososial. Namun masih banyak kendala baik dari sisi penyandang ataupun dari pemerintah. terdapat dua hal utama yang menjadi perhatian yaitu meningkatkan akses pelayanan dan meningkatkan kualitas layanan saat bersama. selain itu ada misi utama yang hendak dicapai yaitu mewujudkan pelayanan kepada penyandang disabilitas yang cepat, mudah, dekat dan berkualitas.


METODE

Metode yang kami ambil adalah metode penelitian deskriptif dan studi kasus. metode deskriptif merupakan prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan keadaan subjek atau objek dalam penelitian.  Menurut Sugiyono (2005: 21) menyatakan bahwa metode deskriptif adalah suatu metode yang digunakan untuk menggambarkan atau menganalisis suatu hasil penelitian tetapi tidak digunakan untuk membuat kesimpulan yang lebih luas. Studi kasus adalah memusatkan diri secara intensif terhadap satu objek tertentu, dengan cara mempelajari sebagai satu kasus. Menurut Maxfield (1930;117-122) dalam Nazir (1988:66) studi kasus adalah penelitian tentang studi status subjek penelitian yang berkaitan dengan suatu fase spesifik atau khas dari keseluruhan personalitas. 

HASIL DAN PEMBAHASAN 

Konsumen merupakan orang yang memakai barang dan jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, maupun masyarakat luar. hal ini dapat bersifat dalam segala transaksi jual beli secara langsung maupun tidak langsung, walaupun adanya transaksi secara tidak langsung, namun konsumen tetap berhak untuk mendapatkan barang yang sesuai dengan pemberitahuan sebelumnya.

Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum yang wajib diberikan oleh negara dan salah satu perlindungan hukum yang wajib diberikan negara adalah perlindungan konsumen. Perlindungan konsumen yaitu keseluruhan peraturan dan hukum yang mengatur hak dan kewajiban konsumen dan produsen yang timbul dalam usahanya dalam memenuhi kebutuhan dan mengatur upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.

Beberapa aspek dalam perlindungan konsumen tentunya penting dinikmati oleh semua kalangan termasuk penyandang disabilitas. sebagai contoh dalam bidang transportasi dan fasilitas umum yang ada di Indonesia yang dianggap masih sangat kurang layak untuk penyandang disabilitas. selain dibidang transportasi dan fasilitas, pelayanan e-commerce juga sangat perlu diperhatikan oleh pemerintah Indonesia. Hambatan yang dihadapi konsumen disabilitas ketika menggunakan aplikasi jual-beli online yaitu terkait fungsi-fungsi pada aplikasi maupun informasi mengenai produk barang maupun jasa yang ditawarkan karena platform tersebut karena kurang kompatibel dengan perangkat lunak screen reader yang dimiliki para konsumen tunanetra. 

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016, Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik, dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun