Terkadang terjadi perbedaan dalam pengelolaan dana zakat dan pajak. Dana zakat seringkali dikelola oleh lembaga amil zakat, sedangkan dana pajak dikelola oleh negara.
c. Regulasi yang tumpang tindih.Â
Adanya perbedaan regulasi antara zakat dan pajak dapat menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian hukum.
4. Studi Kasus
Studi Kasus 1: Sinergi Zakat dan Pajak dalam Program Pemberdayaan UMKM di Cilacap.
Salah satu Desa yang berada di Daerah Cilacap Jawa Tengah merupakan daerah dengan potensi UMKM yang besar, namun karena adanya wabah dan sempat berhentinya perekonomian akibat pandemi, kini masyarakat mulai bangkit akan tetapi masyarakatnya masih menghadapi kendala dalam mengembangkan usahanya.
Dalam menangani kasus tersebut maka, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Jawa Tengah bekerja sama dengan pemerintah terkait dan perbankan untuk memberikan pelatihan kewirausahaan, akses permodalan, dan pendampingan kepada para pelaku UMKM. Dana zakat digunakan untuk membiayai pelatihan dan sebagian kecil modal usaha, sedangkan pemerintah desa memfasilitasi akses ke pasar dan perbankan memberikan pinjaman dengan bunga rendah.
Adapun perhitungannya sesuai dengan laporan realisasi yaitu sebagai berikut;
Dana Zakat sebesar Rp 500.000.000 digunakan untuk melatih 100 UMKM, dengan biaya pelatihan per UMKM sebesar Rp 5.000.000.
Dan Pemerintahan Memberikan akses untuk melakukan dengan Bank yang memberikan pinjaman sebesar Rp 2.000.000.000 kepada 100 UMKM dengan bunga 6% per tahun.
Dan bagaimana hasilnya ?