Era orde baru (1966-1998)
Demokrasi ini merupakan demokrasi konstitusional (sesuai konstitusi) dan memakai sistem presidensial. Tetapi dalam melaksanakan demokrasi pancasila pada saat itu, mereka tidak benar-benar melaksanakan dengan sesuai nilai-nilai pancasila. Contohnya seperti adanya ABRI sebagai pemegang politik di Indonesia, campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik. Kemudian pemerintahan orde baru berakhir pada tahun 1998 setelah Soeharto dilengserkan oleh rakyatnya.
Era reformasi (1999-sekarang)
Setelah Indonesia memasuki era reformasi, sistem pemerintahan mulai kembali seperti seharusnya dalam demokrasi pancasila. Dengan adanya kebebasan pers dan kebebasan berbicara. Dari kebebasan tersebut dapat berfungsi sebagai memberikan kritik kepada pemerintah supaya pemerintah tidak menyeleweng terlalu jauh.Â
 Dalam menjalan demokrasi pancasila di Indonesia era reformasi (sekarang) apakah sesuai dengan pancasila? Apakah terus-terusan efektif? Mari kita lihat.
 Dikutip dari Kompas.com , dari judul kualitas Demokrasi Indonesia Dinilai Cenderung menurun, menurut Arif Susanto, selaku analis politik, Indonesia sejauh ini telah mencatatkan langkah positif mengenai demokrasi, mulai dari pemilu secara berkala dan bebas. Tetapi negativitas yang menghambat demokrasi kita lebih banyak. (21/5/2020)
Menurut Arif, ada enam faktor yang menyebabkan demokrasi kita mulai merosot,Â
1. Korupsi yang meraja lela sedangkan lembaga yang mengurusi korupsi dilemahkan. Dari peraturan terbaru yang mengurusi tentang korupsi membuat KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) menjadi lemah.
2. Ancaman kebebasan berekspresi sudah mulai terang-terangan. Biasanya jika ada masyarakat yang mengkritik pemerintah, kan diberi ancaman terkait apa yang dilakukan tadi.Â
3. Kebebasan berorganisasi cenderung regresi saat ini.
4. Kebebasan bermedia semakin rentan karena adanya intervensi kekuasaan. Susah untuk melakukan kritik terhadap suatu masalah jika sudah dalam pegangan kekuasaan dari pihak lain.