Bentuk pemerintahan ini, kekuasaan dipegang di tangan rakyat, sehingga setiap rakyat memiliki hak setara dalam mengambil keputusan.
 Di Indonesia sendiri setelah kemerdekaan 1945, bentuk pemerintahan yang disepakati oleh tokoh revolusioner adalah demokrasi. Karena di dalam demokrasi, kekuasaan di tangan rakyat serta rakyat juga mempunyai hak mengambil keputusan atas negara.Â
 Dari Indonesia sendiri terjadi simpang siur terhadap bentuk pemerintahan. Sebabnya yakni karena Indonesia menyesuaikan terhadap negara Indonesia sendiri. Mereka setelah merdeka terus merevisi dan menyesuaikan sistem pemerintahan mana yang cocok untuk diterapkan di Indonesia.
 Muncullah beberapa sistem pemerintahan di Indonesia yang sempat dipakai untuk mengatur negara, yakni diantaranya :
Demokrasi parlmenter (1945-1959)
Disini yang memegang kekuasaan merupakan parlemen dan presiden. Maksudnya mereka mempunyai kedudukan yang sama. Perdama menteri memgang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan sedangkan presiden sebagai kepala negara konstitusional.Â
Demokrasi terpimpin (1959-1965)
Pemegang kekuasaan dari seluruh aspek mulai dari militer sampai ekonomi yaitu dari presiden. Sebenarnya dari demokrasi ini berdasarkan paham komunisme. Maka ini sudah menyimpang yakni seperti terbatasnya partai politik, komunis makin menyebar di Indonesia, dan peran ABRI dalam politik Indonesia.
Sistem presidensial dengan demokrasi yang sesuai pancasila. Tentu dalam pancasila terdapat 5 asas, yang kemudian menjadikan bentuk pemerintahan Indonesia sesuai dengan pancasila itu sendiri. Berikut perkembangan demokrasi pancasila dari era orde baru ke era reformasi.