Mohon tunggu...
Mohammad Ulin Niam
Mohammad Ulin Niam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN KUDUS

Introvert

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Akad Akad dalam Perbankan Syariah

16 Desember 2024   13:41 Diperbarui: 16 Desember 2024   13:41 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketentuan Hukum: Ketentuan sewa dan pengalihan kepemilikan harus didefinisikan dengan jelas.

Studi Kasus: Nasabah menyewakan properti melalui Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik. Setelah lima tahun sewa, pelanggan memiliki properti secara langsung, setelah melakukan pembayaran sewa yang berkontribusi

Secara keseluruhan, perbankan syariah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai sistem yang mengedepankan nilai-nilai etika dan sosial, yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.Dengan pendekatan ini, perbankan syariah berupaya untuk menciptakan sistem keuangan yang adil dan transparan, di mana semua pihak dapat merasakan manfaat dari transaksi yang dilakukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun