Ketentuan Hukum: Ketentuan sewa dan pengalihan kepemilikan harus didefinisikan dengan jelas.
Studi Kasus: Nasabah menyewakan properti melalui Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik. Setelah lima tahun sewa, pelanggan memiliki properti secara langsung, setelah melakukan pembayaran sewa yang berkontribusi
Secara keseluruhan, perbankan syariah tidak hanya berfungsi sebagai lembaga keuangan, tetapi juga sebagai sistem yang mengedepankan nilai-nilai etika dan sosial, yang sejalan dengan prinsip-prinsip hukum Islam.Dengan pendekatan ini, perbankan syariah berupaya untuk menciptakan sistem keuangan yang adil dan transparan, di mana semua pihak dapat merasakan manfaat dari transaksi yang dilakukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H