Studi Kasus: Seorang petani menandatangani kontrak Salam dengan bank Syariah, menerima $10.000 di muka untuk pengiriman beras di masa depan. Bank menentukan kuantitas dan kualitas beras yang akan dikirim dalam enam bulan.
 6. Istisna (Kontrak Manufaktur)
Istisna adalah kontrak untuk pembuatan barang di mana pembayaran dapat dilakukan secara bertahap. Hal ini umumnya digunakan di sektor konstruksi dan manufaktur.
Ketentuan Hukum: Spesifikasi barang harus didefinisikan dengan jelas, dan jadwal pengiriman harus ditetapkan.
Studi Kasus: Perusahaan konstruksi mengontrak bank di bawah Istisna untuk membangun kompleks perumahan. Bank membayar secara bertahap saat tonggak konstruksi tercapai.
 7. Ijarah (Leasing)
Ijarah adalah perjanjian sewa di mana bank menyewakan aset kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sewa. Kepemilikan tetap ada di bank.
Ketentuan Hukum: Hak dan tanggung jawab kedua belah pihak harus diuraikan dengan jelas, termasuk tanggung jawab pemeliharaan.
Studi Kasus: Bank Syariah menyewakan peralatan untuk bisnis selama tiga tahun. Bisnis membayar biaya sewa bulanan, dan pada akhir sewa, ia memiliki opsi untuk membeli peralatan.
 8. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (Sewa untuk Dimiliki)
Perjanjian sewa yang berpuncak pada pengalihan kepemilikan aset kepada penyewa pada akhir periode sewa.