Mohon tunggu...
Mohammad Ulin Niam
Mohammad Ulin Niam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN KUDUS

Introvert

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Akad Akad dalam Perbankan Syariah

16 Desember 2024   13:41 Diperbarui: 16 Desember 2024   13:41 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Studi Kasus: Seorang petani menandatangani kontrak Salam dengan bank Syariah, menerima $10.000 di muka untuk pengiriman beras di masa depan. Bank menentukan kuantitas dan kualitas beras yang akan dikirim dalam enam bulan.

 6. Istisna (Kontrak Manufaktur)

Istisna adalah kontrak untuk pembuatan barang di mana pembayaran dapat dilakukan secara bertahap. Hal ini umumnya digunakan di sektor konstruksi dan manufaktur.

Ketentuan Hukum: Spesifikasi barang harus didefinisikan dengan jelas, dan jadwal pengiriman harus ditetapkan.

Studi Kasus: Perusahaan konstruksi mengontrak bank di bawah Istisna untuk membangun kompleks perumahan. Bank membayar secara bertahap saat tonggak konstruksi tercapai.

 7. Ijarah (Leasing)

Ijarah adalah perjanjian sewa di mana bank menyewakan aset kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu dengan imbalan pembayaran sewa. Kepemilikan tetap ada di bank.

Ketentuan Hukum: Hak dan tanggung jawab kedua belah pihak harus diuraikan dengan jelas, termasuk tanggung jawab pemeliharaan.

Studi Kasus: Bank Syariah menyewakan peralatan untuk bisnis selama tiga tahun. Bisnis membayar biaya sewa bulanan, dan pada akhir sewa, ia memiliki opsi untuk membeli peralatan.

 8. Ijarah Muntahiyah Bit Tamlik (Sewa untuk Dimiliki)

Perjanjian sewa yang berpuncak pada pengalihan kepemilikan aset kepada penyewa pada akhir periode sewa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun