Mohon tunggu...
Mohammad Ulin Niam
Mohammad Ulin Niam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa IAIN KUDUS

Introvert

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Akad Akad dalam Perbankan Syariah

16 Desember 2024   13:41 Diperbarui: 16 Desember 2024   13:41 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 3. Musyarakah (Usaha Patungan)

Musyarakah adalah kemitraan di mana semua pihak menyumbangkan modal dan berbagi keuntungan dan kerugian berdasarkan kontribusi mereka. Ini mendorong investasi dan kolaborasi bersama.

Ketentuan Hukum: Semua mitra harus menyetujui ketentuan pembagian keuntungan dan menyadari hak dan tanggung jawab mereka.

Studi Kasus: Tiga individu membentuk Musyarakah untuk membeli properti, masing-masing menyumbang sepertiga dari modal. Mereka setuju untuk berbagi keuntungan dari menyewa properti secara merata.

 4. Murabahah (Biaya Plus Pembiayaan)

Murabahah melibatkan penjualan barang dengan margin keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Bank membeli aset dan menjualnya kepada pelanggan dengan harga yang ditandai, memungkinkan pelanggan membayar dengan mencicil.

Ketentuan Hukum: Biaya dan margin laba harus diungkapkan, dan transaksi harus melibatkan aset berwujud.

Studi Kasus: Pelanggan ingin membeli mobil. Bank membeli mobil seharga $20.000 dan menjualnya kepada pelanggan seharga $25.000, memungkinkan pembayaran dengan mencicil selama lima tahun.

 5. Salam (Penjualan Maju)

Salam adalah kontrak di mana pembayaran dilakukan di muka untuk barang yang akan dikirim di kemudian hari. Ini sering digunakan dalam pembiayaan pertanian.

Ketentuan Hukum: Kualitas dan kuantitas barang harus ditentukan, dan harga harus dibayar di muka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun