3. Musyarakah (Usaha Patungan)
Musyarakah adalah kemitraan di mana semua pihak menyumbangkan modal dan berbagi keuntungan dan kerugian berdasarkan kontribusi mereka. Ini mendorong investasi dan kolaborasi bersama.
Ketentuan Hukum: Semua mitra harus menyetujui ketentuan pembagian keuntungan dan menyadari hak dan tanggung jawab mereka.
Studi Kasus: Tiga individu membentuk Musyarakah untuk membeli properti, masing-masing menyumbang sepertiga dari modal. Mereka setuju untuk berbagi keuntungan dari menyewa properti secara merata.
 4. Murabahah (Biaya Plus Pembiayaan)
Murabahah melibatkan penjualan barang dengan margin keuntungan yang disepakati oleh kedua belah pihak. Bank membeli aset dan menjualnya kepada pelanggan dengan harga yang ditandai, memungkinkan pelanggan membayar dengan mencicil.
Ketentuan Hukum: Biaya dan margin laba harus diungkapkan, dan transaksi harus melibatkan aset berwujud.
Studi Kasus: Pelanggan ingin membeli mobil. Bank membeli mobil seharga $20.000 dan menjualnya kepada pelanggan seharga $25.000, memungkinkan pembayaran dengan mencicil selama lima tahun.
 5. Salam (Penjualan Maju)
Salam adalah kontrak di mana pembayaran dilakukan di muka untuk barang yang akan dikirim di kemudian hari. Ini sering digunakan dalam pembiayaan pertanian.
Ketentuan Hukum: Kualitas dan kuantitas barang harus ditentukan, dan harga harus dibayar di muka.